eQuator – Sebagai bentuk penghormatan serta mengenang jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur dalam membela bangsa dan negara, seluruh masyarakat diimbau secara serentak untuk mengheningkan cipta selama 60 detik pada Selasa (10/11) pukul 08.15 WIB.
Imbauan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran 460/139/TU.Umum/2015 tanggal 4 November 2015 yang ditandatangani Walikota Pontianak, H. Sutarmidji.
Untuk teknis pelaksanaannya, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pada tempat pelaksanaan upacara di Kantor Gubernur maupun Kantor Walikota sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara. Yakni antara lain kantor-kantor instansi/pemerintah, swasta dan lain-lain.
“Saat itulah mulai mengheningkan cipta selama 60 detik atau 1 menit tepat pukul 08.15 WIB,” ingat Sutarmidji.
Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya mengheningkan cipta, wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk melaksanakan hening cipta di manapun berada. Tempat-tempat tersebut, seperti pasar, stasiun, terminal bus, pelabuhan udara/laut, rumah-rumah, jalan raya (dalam kota), kantor, sekolah, pabrik serta tempat-tempat keramaian lainnya.
“Untuk yang tengah berkendara, baik kendaraan umum maupun pribadi dan sedang berada di jalan raya khususnya dalam kota, supaya menghentikan kendaraannya untuk mengheningkan cipta,” harapnya.
Namun demikian, penghentian aktifitas saat hening cipta dikecualikan bagi mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan lainnya yang tidak dapat ditinggalkan. Demikian pula kendaraan, seperti mobil ambulance, pemadam kebakaran yang sedang bertugas, kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol. Pengecualian ini juga bagi mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan, misalnya polisi lalu lintas dan hansip.
“Seluruh masyarakat juga diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh selama satu hari pada 10 November 2015,” ulasnya. (agn)