eQuator.co.id – SINTANG-RK- Sehari sebelum pemungutan suara lanjutan (PSL) digelar, surat suara pilpres telah didistribusikan ke empat tempat pemungutan suara (TPS). Yakni di Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir.
Logistik pemilu yang didistribusikan untuk empat TPS tersebut berjumlah 544 surat suara. “Pemungutan suara lanjutan besok (hari ini, red). 544 surat suara telah kita distribusikan. Kita doakan bersama agar sampai tepat waktu dan tak ada kendala yang dihadapi,” ujar Ketua KPU Sintang, Hazizah, Rabu (24/4).
Dijelaskan Hazizah, TPS yang direkomendasikan melakukan pemungutan lanjutan, karena pada pencoblosan 17 April lalu, tidak ada surat suara pilpres. Semula, Bawaslu Kabupaten Sintang memerintahkan agar KPU menggelar PSL di lima TPS, berdasarkan putusan sidang pelanggaran administrasi pemilu. “Putusan itu diralat, dari semula lima menjadi empat TPS. TPS 002 Desa Tanjung Miru tidak ditemukan pelanggaran administrasi dan sudah melakukan pencoblosan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengaku sangat menghargai pelaksanaan PSL di empat TPS tersebut. Dia berharap, PSL berlangsung aman dan damai. “Meskipun ini pemilihan lanjutan, saya harap antusias, baik penyelenggara maupun masyarakat tetap tinggi, seperti pada saat Pemilu 17 April dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut Jarot, inilah saatnya masyarakat ikut menentukan masa depan bangsa, dengan memilih calon Presiden dan Wakil Presdien sesuai hati nuraninya masing-masing, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. “Pilihlah dengan hati nurani sendiri. Mari kita turut sukseskan Pemilu 2019 dengan aman, damai dan tentram,” ajaknya.
Sedangkan Komisioner Bawaslu Sintang, M Rhomadon menerangkan, pendistribusian logistik PSL dilakukan pada pukul 10.00 WIB dari Kantor KPU Sintang, Rabu (24/4). “Pengawalan ketat dilakukan, baik dari pihak kepolisian, TNI, Bawaslu dan KPU,” ujarnya.
Saat pendistribusian, katanya semua berjalan lancar tanpa hambatan. Selama 4 jam perjalanan, tepatnya pukul 14.00, logistik tersebut sampai di Kecamatan Kayan Hilir. Sementara untuk di Kayan Hulu lebih lama, sekitar pukul 17.00 WIB baru sampai. “Kita berbagi peran, yang ke Kayan Hilir dari Bawaslu saya sendiri, dari KPU ada ibu Karsinah yang merupakan Komisioner dan stafnya. Sementara di Kayan Hulu, dari Bawaslu ada Brunai dan Melki. Dari KPU, Edy Susanto dan staf,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Putusan Sidang Acara Cepat Pelanggaran Administrasi oleh KPU Sintang atas usulan Bawaslu, Kamis (18/4) lalu, terkait tidak adanya surat suara pilpres di Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir, akhirnya diralat.
Hasil sidang sebelumnya, memerintahkan KPU Sintang menggelar PSL di 5 TPS. Untuk di Kecamatan Kayan Hulu, yakni TPS 001 Desa Nanga Payak, TPS 002 Desa Tanjung Miru dan TPS 003 Desa Nanga Tanggoi.
Serta dua TPS lain di Kecamatan Kayan Hilir. Yakni TPS 03 dan TPS 04 Desa Jaya Sakti, dikarenakan 5 TPS itu tidak memiliki surat suara pilpres.
Namun, Jumat (19/4), KPU Sintang meralat putusan menjadi 4 TPS saja. Hal itu dikarenakan TPS 002 Desa Tanjung Miru ternyata bisa mencobos surat suara pilpres. Surat suara pilpres yang sebelumnya dikatakan tidak ada, setelah dicek ternyata ada di dalam amplop diluar kotak suara. “Pemilu lanjutan yang dinyatakan batal hanya di TPS 002 Tanjung Miru, Kecamatan Kayan Hulu. Sementara empat TPS lainnya, pemilu lanjutan untuk pilpres tetap dilaksanakan,” kata Komisioner Bawaslu Sintang, Ahmad Syabirin, kemarin.
Dikatakan Syabirin, ralat putusan dilakukan setelah Bawaslu mendapatkan informasi, dimana pencoblosan di TPS 002 Tanjung Miru, termasuk surat suara pilpres telah dilaksanakan. Makanya, Bawaslu segera memanggil KPU Sintang untuk kembali melakukan sidang putusan acara cepat terkait hasil putusan sebelumnya. “Salinan putusan sudah kami serahkan ke KPU Sintang pada malam itu juga,” terangnya.
Penyebab miskomunikasi mengenai pemungutan surat suara pilpres di TPS 002 Desa Tanjung Miru, Kecamatan Kayan Hulu, dikatakan Syabirin, karena nihilnya sinyal seluler di lokasi TPS tersebut. “Ketika KPPS memberi kabar ke PPK Kayan Hulu, bahwa surat suara pilpres tidak ada, mereka harus berjalan satu jam untuk mendapatkan sinyal seluler,” paparnya.
Ketika petugas KPPS tersebut kembali ke TPS, surat suara pilpres ternyata sudah ditemukan. Sehingga langsung dimulai pemungutan suara serentak dengan lima jenis surat suara pada pukul 10.00 WIB. “Setelah menemukan surat suara pilpres, mereka (KPPS, red) tidak memberikan informasi lanjutan, karena minimnya sinyal dan kondisi geografis,” katanya.
Ketika Bawaslu mengetahui info bahwa pencoblosan pilpres tetap dilaksanakan, maka Bawaslu langsung melakukan ralat putusan sebelumnya. PSL di TPS 02 Tanjung Miru dibatalkan.
Laporan: Saiful Fuat
Editor: Yuni Kurniyanto