51 Pemantau Awasi Pemilu

ilustrasi. net

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Masa coblosan Pemilu 2019 tinggal beberapa hari lagi. Penyelenggara pemilu terus berkejaran dengan waktu untuk menyiapkan pelaksanaannya. Termasuk langkah Bawaslu yang telah mengakreditasi 51 lembaga pemantau pemilu. Perinciannya, 49 pemantau dalam negeri dan sisanya dari luar negeri.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memastikan, 51 pemantau itu sudah memenuhi persyaratan untuk mengawasi jalannya pemilu. Di antaranya, tiga syarat untuk pemantau dalam negeri. Yakni, lembaga yang independen, sumber dana yang jelas, dan adanya izin dari Bawaslu. Persyaratan tersebut tercantum dalam pasal 435-447 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ’’Memang sudah ada aturan soal itu,’’ ucap Afif ketika ditemui Jawa Pos Jumat lalu (29/3).

Selanjutnya, untuk pemantau dari luar negeri, Afif menjelaskan, mereka harus memiliki visa dari KBRI/KJRI setempat. Dalam permohonan visa tersebut, memang disertakan maksud mereka untuk memantau pemilu di Indonesia. Mereka juga harus memiliki pengalaman sebagai pemantau pemilu di negara lain.

Menurut Afif, Bawaslu membuka pendaftaran pemantau hingga H-7 pemungutan suara. Jadi, sampai saat ini, Bawaslu masih membuka pintu selebar-lebarnya bagi mereka yang ingin memantau jalannya pemilu 17 April mendatang.

Afif menjelaskan, pemantauan yang dilakukan secara independen itu berjalan secara bermacam-macam. Ada yang memantau seluruh tahapan Pemilu 2019, mulai sebelum hari pemungutan suara hingga selesainya penghitungan suara. Ada pula yang hanya memantau di beberapa lini jalannya pemilu. Misalnya, memantau daftar pemilih tetap (DPT), dana kampanye parpol, hingga hasil perhitungan suara. ’’Memang berbeda-beda sesuai keminatannya meskipun yang paling banyak ya tentang pemantauan hasil pemilu,’’ jawab pria asli Sidoarjo, Jawa Timur, tersebut. (Jawapos/JPG)

Pemantau dari luar negeri itu berbeda dengan observer yang sengaja diundang KPU. Afif menjelaskan, biasanya observer hanya datang di hari H pemungutan suara. ’’Jadi, lebih ke visit. Mereka kembali bahkan sebelum hari H pemungutan suara selesai,’’ tambahnya.

Sementara itu, pemantau yang diakreditasi Bawaslu dibedakan menjadi dua jenis. Yakni, pemantau jangka panjang dan jangka pendek. Keduanya dibedakan berdasar berapa lama izin pemantauan mereka diajukan ke Bawaslu.

Untuk pemantau jangka panjang, biasanya mereka bertugas jauh-jauh hari sebelum pemungutan suara. Mulai pemantauan dana kampanye hingga DPT. Selanjutnya, pemantau jangka pendek bertugas ketika hari pemungutan suara hingga selesainya penghitungan surat suara. Biasanya, pemantau jangka pendek hanya mengawasi jalannya penghitungan suara. ’’Bergantung permintaan tiap-tiap pemantau,’’ imbuhnya.

Beberapa pemantau juga banyak yang tidak berskala nasional. Afif memahami keadaan tersebut. Sebab, tidak semua badan memiliki relawan yang mumpuni untuk melakukan pemantauan di setiap wilayah di Indonesia. Karena itu, mereka hanya mengajukan diri untuk memantau di daerah asal masing-masing. ’’Ada yang inisiatif teman-teman lokal untuk memantau di daerah mereka saja,’’ tuturnya.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, sejumlah LSM, kedutaan besar negara sahabat, dan lembaga independen pemantau internasional siap mengawasi penyelenggaraan pemilu. Yang dari luar negeri, ada 33 kedutaan besar negara sahabat dan sebelas lembaga independen. ’’Kalau ditotal, ada 120 (lembaga) macam-macam. Ada dari luar Indonesia, kemudian ada dari negara sahabat,’’ ujar Arief.

Menurut dia, LSM pemantau pemilu dari Indonesia, antara lain, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Arief melanjutkan, negara lain yang ikut memantau jalannya pemilu hanya ditempatkan KPU di Jakarta. Sebab, jumlah petugas KPU terbatas. ’’KPU tidak punya energi personel untuk mengatur itu karena pada hari pemungutan suara pasti sangat sibuk. Jadi, silakan mereka lihat TPS (tempat pemungutan suara) di sekitar wilayah Jakarta saja,’’ ?katanya.

Nanti, pemantau dari luar negeri akan memberikan temuannya kepada KPU. KPU pun memberikan jadwal pelaksanaan pemantauan, yakni 15–18 April 2019. ’’Nanti sharing hasil pemantauan pemilu di Indonesia disandingkan di tempat pemilu Anda (negara lain),’’ pungkasnya.? (Jawapos/JPG)