5 Kg Sabu Gagal Terbang ke Surabaya dan Lombok

Bandara Supadio Jadi Sarana Peredaran Narkoba

BARANG BUKTI. Kapolresta Kombes Pol Iwan Imam Susilo menunjukkan barang bukti 5 Kg sabu yang disita dari kurir berinisial R dan Ben di Bandara Internasional Supadio, Senin (19/12). OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Untuk kedua kalinya petugas Bandara Internasional Supadio, Pontianak menggagalkan penyelundupan Narkoba. Kali ini petugas menyita 50 paket sabu seberat 5 Kg.

Sabu itu dibawa kurir berinisial R yang sudah siap terbang ke Surabaya dan Lombok, Minggu, (18/12). Sabu 5 Kg itu disimpan R di dalam kardus yang telah dibungkus dua unit laptop. Barang-barang tersebut dibawa menggunakan ransel.

Namun upayanya mengelabui petugas akhirnya terbongkar. Petugas bandara yang curiga dengan ransel yang dibawa R, langsung membongkarnya. Ditemukan 50 paket sabu.

Setelah menyita ransel dan menahan R, petugas bandara berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Pontianak. Polisi bergerak cepat meringkus kurir sabu tersebut.

Hasil interogasi di lapangan, polisi membekuk pelaku lainnya berinisial Ben alias Aweng. Dia yang bertugas menjemput dan mengantar R ke tempat tujuan pengantaran barang.

Dari tangan R dan Ben, polisi menyita tas ransel warna cokelat selain berisikan 5 Kg sabu, juga dua unit laptop, kardus kotak sepatu dan pakaian. Turut disita, dua unit telepon genggam dan dua lembar boarding pas dan satu unit sepeda motor Satria F KB 4200 HK.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo mengatakan, upaya jaringan Narkotika mengirim barang ke luar Kota Pontianak kembali terjadi dan berhasil digagalkan. Kedua kurir itu memiliki peran yang berbeda. R adalah orang yang membawa 50 paket sabu pemesan bandar di Surabaya dan Lombok. Sementara Ben, berperan menjemput dan mengantar R ke Bandara Supadio.

“Jumlah sabu yang dikemas menjadi lima puluh paket itu seberat 5 Kg. Harganya Rp1,5 miliar,” jelas Kombes Pol Iwan seraya memastikan R dan Ben hanyalah kurir.

Hasil pemeriksaan sementara, R dan Ben mengaku sabu tersebut berasal dari Malasyia. Keduanya enkat menjadi kurir lantaran ditawari jalan-jalan dan pekerjaan.

“Anggota kita masih mendalami pemilik barang ini. Karena pengakuan tersangka, tentu di Pontianak ada pemiliknya,” ungkap Kombes Pol Iwan.

Kapolresta menjelaskan, modus R dan Ben berupaya meloloskan sabu dari pemeriksaan petugas bandara sangat mirip dengan kasus sabu sebelumnya. Saat itu petugas bandara menyita 2 Kg sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi dan meringkus seorang wanita yang menjadi kurirnya. Dimana sabu yang telah dipaketkan dimasukan ke dalam kardus, dibungkus dengan dua unit laptop baru dimasukan ke dalam ransel. “Ini pengiriman yang kedua dilakukan R, yang pertama juga sama lewat Bandara Supadio dan berhasil lolos,” katanya.

Dikatakan Kombes Pol Iwan, menjelang hari raya besar, seperti lebaran, Natal dan Tahun Baru terjadi peningkatan peredaran Narkotika. Mau tidak mau, polisi harus meningkatkan kinerjanya. “Jalur darat, udara, perairan semuanya harus ditingkatkan pengawasannya untuk mengantisipasi penyelundupan Narkoba,” tegasnya.

Kini R dan Ben kini ditahan di Mapolresta Pontianak. Keduanya dojerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Laporan: Achmad Mundzirin, Syamsul Arifin

Editor: Hamka Saptono