eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Alasan usia lanjut, sehingga membuat 47 karyawan PT Sintang Raya yang bergerak dibidang perkebunan dipecat tanpa pesangon. Akibat pemecatan tersebut belasan perwakilan karyawan yang dipecat mengadu ke DPRD Kubu Raya, Rabu (24/10) sore.
Dalam kesempatan itu dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Perwakilan PT Sintang Raya, Ketua Sarikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kubu Raya dan Komisi IV DPRD Kubu Raya.
Buruh Memed, 63, mengaku perusahaan tidak membayarkan uang pensiunnya. Padahal ia telah bekerja untuk perusahaan tersebut sejak 2011 silam. “Saya sudah dipensiunkan. Kemudian, saya minta uang pensiun ternyata tidak ada. Padahal saya bekerja sudah melalui lamaran, KTP, KK dan surat dari desa,” keluhnya.
Sementara itu, buruh lainnya, Ramisa, 57, mengaku telah bekerja hampir 8 tahun dan gaji yang diterima per bulan dibawah UMR Kubu Raya. “Saya bekerja sebagai buruh selama delapan tahun dan digaji Rp1,8 juta sampai Rp1,9 juta,” ujarnya.
Ia juga mengaku kaget saat dinyatakan pensiun bukannya menerima uang pensiun, melainkan disodorkan kwitansi kosong bermaterai. “Saat dipensiunkan saya bingung kok malah diberikan kwitansi kosong dan diberikan uang dua juta. Seharusnya tidak segitulah, karena saya kerja dari awal sampai sudah hampir delapan tahun,” tuturnya.
Penanggungjawab Humas, PT Sintang Raya, Iskandar yang hadir di Kantor DPRD Kubu Raya mengatakan, permasalahan pengaduan buruh tersebut harusnya dipertemukan disatu tempat saja. Karena buruh yang mengadu perihal pesangon ini terpisah-pisah.
“Pengaduan mereka ini ada yang ke Depnaker dan ke DPRD. Kalau masalah Depnaker ya dirangkul saja. Jangan terpisah-pisah seperti ini,” terangnya.
Sementara itu, Hubungan Industrial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Sahmianto mengatakan, memang dalam aturannya untuk buruh lepas tidak diwajibkan untuk dibayarkan pesangon. Namun tentunya akan dilihat lagi dari absensi untuk buruh lepas di PT Sintang Raya.
“Kalau pekerja harian lepas memang begitu lepas tidak ada pesangon. Namun itu selama perusahaan bisa menjaga absensi buruh,” tegasnya.
Sahmianto menjelaskan, sesuai UU dan Kepmen 2004 yang mengatur buruh harian lepas, masa kerja buruh tersebut selama sebulan 21 hari. Namun jika lebih maka statusnya bisa menjadi karyawan tetap.
“Aturannya sudah jelas. Dasarnya Undang-undang dan Kepmen Tahun 2004 mengatur buruh harian lepas. Kalau pekerja lebih dari tiga bulan dan dipekerjakan diatas 21 hari, maka statusnya berubah dari buruh lepas menjadi pegawai tetap,” ulasnya. (sul)