-ads-
Home Kesehatan 40 Persen Ibu Hamil Belum Dilayani

40 Persen Ibu Hamil Belum Dilayani

ilustrasi. net

Putussibau-RK. Jaraknya jauh dan medannya sulit. Begitulah geografis Kapuas Hulu, kabupaten paling timur di Kalbar. Sudah pasti, ibu hamil akan kesulitan menempuhnya. Kalau masih nekat, bisa-bisa melahirkan di tengah perjalanan.

Ketimbang berojol di jalan, ibu-ibu hamil pun memanfaatkan jasa Dukun Beranak. Mereka menyebutkan Bidan Kampung. Alhasil, sekitar 40 persen ibu hamil di Kapuas Hulu yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah.

Terkait persoalan ini, ternyata Pemerintah Pusat (Pempus) memberikan perhatian yang cukup serius, yakni dengan menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.

-ads-

Dalam APBN 2016, dialokasikan sekitar Rp2,4 miliar untuk Jaminan Persalinan (Jampersal). Harapannya, ibu-ibu hamil bisa mendapatkan pelayanan lebih baik, cepat dan tepat.

Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, dr H Harisson Azroi MKes mengatakan, program Jampersal itu untuk mendekatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin dan nifas serta bayi baru lahir. Terutama, bagi daerah yang akses ke fasilitas pelayanan kesehatannya sulit.

Program Jampersal itu juga, tambah Harisson, untuk membiayai Rumah Tunggu yagn ditempat pasien ibu hamil, melahirkan dan satu orang keluarganya. “Jadi kalau dia mau melahirkan, tetapi masih menunggu. Nanti Puskesmas yang menyewakan rumah untuk menunggunya melahirkan,” jelasnya.

Biaya sewa yang dikeluarkan itu, ungkap Harisson, untuk membayar tagihan listrik, ledeing, konsumsi ibu hamil selama di Rumah Tunggu bersama satu orang keluarganya. “Biaya sewa rumah tunggu itu ditanggung sampai ibu hamil tersebut melahirkan dan dipulangkan ke rumahnya,” katanya.

Harisson mengatakan, dana Jampersal dikelola sepenuhnya oleh Puskesmas. Selain untuk biaya sewa Rumah Tunggu, juga bisa digunakan untuk transportasi dan biaya pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari rumah ibu hamil ke Rumah Tunggu melahirkan. “Dana Jampersal juga bisa digunakan untuk biaya perjalanan dinas petugas kesehatan, kader-kader kesehatan dan keperluan lintas sektoral lainnya,” ungkapnya.

Penyelenggaraannya, kata Harisson, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan keuangan dan hal-hal teknis lainnya. “Jadi pertanggungjawabannya sesuai peraturan di daerah,” jelasnya.

Melalui program ini, bukan berarti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu mengabaikan peran Bidan Kampung, lantaran masih banyak ibu hamil yang memanfaatkan jasanya.

Pemkab Kapuas Hulu juga melatih dan membina Bidang Kampung itu. Harapannya, mareka tidak salah dalam menangani pasiennya. Sehingga keselamatan dan kesehatan ibu dan anak tetap terjamin.

Laporan: Andre

Editor: Mordiadi

Exit mobile version