-ads-
Home Patroli 4 Warga Polandia Ajukan Proses Praperadilan

4 Warga Polandia Ajukan Proses Praperadilan

Kasus Penjarahan di Taman Wisata Alam Bukit Kelam

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – SINTANG-RK. Empat Warga Negara Polandia yang menjarah di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kelam beberapa waktu lalu, mengajukan proses praperadilan, karena menganggap penangkapan dan penahanan terhadap mereka tidak sesuai prosedur.

Kepala BKSDA Sintang wilayah III Kalbar, P Bharata Sibarani membenarkan adanya praperadilan ini. Dijelaskannya, yang menjadi tuntutan 4 warga Polandia tersebut adalah proses penahanan tidak dilengapi dengan Surat Perintah Tugas (SPT), dinyatakannya tidak ada plang terkait kawasan dan mereka mengagap tidak disiapkan juru bicara.

“Tapi kemarin kita sudah gelar perkara ini di Jakarta. Jadi nampaknya banyak kelemahan tuntutan yang dilayangkan mereka itu,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/5).

-ads-

Bharata pun menilai, bahwa pihaknya sudah sesuai prosedur. Karena waktu petugasnya turun, tentu sudah dilengkapi dengan SPT. “Kita pada pada waktu itu juga bukan melakukan penangkapan, tapi melakukan pengamanan,” terangnya.

Terkait plang imbauan terkait kawasan, dikatakan Bharata, sebenarnya ada walau tidak di semua tempat. Namun yang paling intinya adalah 4 warga Polandia itu hanya mengantongi visa wisata bukan visa peneliti. Tentu mereka harus memahami, kalau memasuki suatu kawasan yang ada aturan mainnya.

“Rata-rata turis pasti memahami itu. Kalau visa wisata mungkinkah mengambil hewan sebanyak itu. Makanya kita curigai mereka itu peneliti,” terangnya.

Dijelaskan Bharata, bahwa pada 16 Mei ini, 4 warga Polandia itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. “Nanti tinggal kita lihatlah hasil sidangnya bagaimana atas tuntutan mereka itu,” jelasnya.

Saat ini, posisi 4 warga Polandia itu ada di rumah titipan Imigrasi Sanggau. Karena mereka juga kena Undang-undang Nomor 6 Tentang Imigrasi. Dari Pemerintah Polandia sendiri, lanjut Bharata, sebenarnya ada menujuk pengacara dari Jakarta. Namun belakangan mundur, tak lagi menjadi pengacara 4 warga Polandia ini.

“Kita juga tidak tahu kenapa mundur. Sekarang 4 warga Polandia tersebut mengunakan jasa pengacara dari Pontianak,” terangnya.

Sementara untuk barang bukti, kata Bharata masih di KSDA. Dimana ada yang sudah mati. Sementara untuk yang masih hidup kemungkinan nanti akan dilepas kembali di tempat asalnya. Ia pun berharap masayarakat yang melihat ada warga asing di TWA segera melaporkannya.

“Masyarakat sebagai mitra kita, kalau ada keberadaan orang asing bisa memberikan laporan, terutama ke Polsek terdekat, Koramil atau Muspika dan bisa juga ke KSDA. Untuk menghindari jangan sampai hasil alam kita yang dicuri lalu menjadi hak paten mereka,” pungkasnya.

Laporan: Saiful Fuad

Editor: Ocsya Ade CP

Exit mobile version