eQuator.co.id – Pontianak-RK. Empat tahun menjalankan perniagaan minyak bersubsidi tanpa izin, Masdar akhirnya diringkus kepolisian. Selasa (15/1) malam, menjadi hari nahas bagi pria 48 tahun itu.
Warga Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya ini tertangkap basah oleh anggota Reskrim Polresta Pontianak saat hendak mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis premium/bensin di SPBU Jalan Martadinata, Pontianak Barat.
Ketika diperiksa anggota, Masdar tak bisa menunjukkan dokumen perizinan perniagaanya. Akhirnya, ia pun langsung diamankan beserta mobil yang mengangkut 73 jerigen yang masing-masing berukuran 35 liter bensin.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, Masdar ditangkap berawal dari laporan warga. Sekitar pukul 22.00 Wib, Selasa itu, anggotanya menerima informasi. Bahwa di SPBU Jalan Martadinata ada orang yang sedang mengisi bensin. Menggunakan jerigen. Dengan jumlah yang banyak.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Anggota Reskrim yang berada di lapangan langsung bergerak cepat menuju SPBU tersebut. Saat tiba di SPBU, anggota langsung melakukan pemeriksaan.
“Saat diperiksa, anggota menemukan mobil pick-up bermuatan bensin sebanyak 75 jerigen. Itu sudah siap angkut. Bersama pemiliknya, barang bukti dibawa ke Polresta” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (16/1).
Menurut Husni, BM jenis premium yang dibeli Masdar tanpa izin itu mencapai 2.625 liter atau 2,6 ton. “Pengakuan yang bersangkutan, dia sudah empat tahun menjalankan bisnis minyak ini,” katanya.
Masdar menjual bensin tersebut kepada pengecer-pengecer kios di wilayah Kecamatan Sungai Kakap. Per liter, dia mengambil untung sebanyak Rp950.
“Jadi, taksiran kami, keuntungan yang sudah diperoleh dia selama empat tahun ini sudah mencapai 450 juta rupiah,” katanya.
Husni menambahkan, hasil introegasi sementara, Masdar mengaku selalu membeli bensin dengan jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU tersebut. “Saat ini, dia (Masdar, red) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Ia pun memastikan, kasus tersebut akan terus dikembangkan. Untuk mengusut secara tuntas dugaan peran orang dalam atau petugas SPBU dalam hal membantu melancarkan upaya Masdar memperoleh premium dengan jumlah besar. “Sementara kita masih melakukan pemeriksaan lebih dalam,” katanya.
Atas perbuatannya, Masdar dijerat Pasal 55 atau Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 miliar.
Kemudian, pada 8 Januari lalu, anggota Reksrkim Polresta Pontianak juga menangkap seorang warga Sungai Ambawang, Julmadi alias Jul. Dia ditangkap atas kasus serupa yang terjadi di SPBU Jalan Imam Bonjol, Pontianak Tenggara.
Saat itu, seorang asisten pengawas SPBU Jalan Imam Bonjol, benama Muhlisin alias Muhlis juga ikut diciduk. Sebab, Muhlis diduga menjadi perantara bisnis gelap BBM subsidi yang dilakukan Jul selama setahun belakangan ini.
Husni mengatakan, dalam kasus itu, Muhlis juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan, Muhlis terbukti berkerjasama dengan Jul dalam hal memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa menggunakan dokumen perizinan.
Selain itu, Muhlis juga terbukti menerima keuntungan hasil persekongkolan bisnis ilegal itu. “Karyawan SPBU yang itu (Muhlis, red) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena memperoleh keuntungan,” pungkasnya.
Laporan: Abdul Halikurrahman
Ediotr: Ocsya Ade CP