eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pontianak, Miharjo mengungkapkan, setakat ini kasus penyelundupan ikan hias arwana dari Irian masih terus dilakukan.
Seperti yang dilakukan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pontianak dan Balai KIPM berhasil mengamankan 4.500 ekor arwana yang akan diselundupkan melalui Entikong, sehingga diperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan tersebut mencapai Rp2 miliar lebih.
“Ikan tersebut masuk ke Pontianak memiliki dokumen yang resmi dan sah untuk diedarkan di Kalimantan Barat. Dan ikan tersebut masuk melalui penerbangan resmi serta dokumen yang menyertainya juga resmi. Maka kita juga keluarkan dokumen untuk peredarannya di Kalbar,” ujar Miharjo di ruang kerjanya, Kamis (17/1).
Menurutnya, setelah dicek di lapangan ternyata ikan arwana tersebut tidak beredar di Kalbar, melainkan diselundupkan ke Malaysia. Karena itu, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dan ditemukan fakta ikan tersebut akan diselundupkan melalui Entikong, Kabupaten Sanggau.
“Awalnya didokumen itu hanya untuk dipasarkan di Kalbar sesuai dokumennya, yakni perdagangan dalam negeri. Kita awalnya curiga Kalbar kan sumber utamanya arwana. Nah kenapa ada ikan arwana dari daerah lain masuk ke sini, maka setelah diselidiki ternyata ikan ini akan dikirim ke Malaysia oleh saudara (W),” ungkapnya.
Saat barang tersebut masuk ke Kalbar, Miharjo menambahkan, pengirim dan penerima merupakan perusahaan berbadan hukum, sehingga kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
“Saat barang tersebut masuk ke Kalbar penerimanya perusahaan berinisial PT DK. Termasuk perusahaan di Jakarta juga. Ini masih kita dalami keterlibatannya seperti apa,” jelasnya.
Selain itu, Miharjo mengaku masih mengembangkan keterlibatan pihak penerima di luar negeri. Jika memang ada keterlibatan dari pihak luar, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan negara yang bersangkutan.
“Kita masih mendalami, namun pasti ada pembeli di luar negeri. Kita sudah kantongi juga terkait siapa pembelinya disana. Nanti berdasarkan gelar perkara hasil penyidikan bisa jadi kerjasama dengan negara bersangkutan jika prosesnya sampai ke sana,” ulasnya.
Dalam kesempatan itu, Miharjo menjelaskan, untuk pelaku ancamannya berdasarkan ketentuan hukum selama 3 tahun penjara. Dengan denda Rp150 juta maksimal.
“Kita menunggu pemberkasan untuk melimpahkan ke pengadilan. Jika sudah selesai ikan tersebut akan dilepaskan ke habitatnya terutama di perairan Irian,” terangnya. (sul)