eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih cukup rendah. Sehingga tak sedikit darinya mengalami kecelakaan. Maka dari itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak terus gencar melakukan razia kendaraan bermotor.
Senin (15/10) sekira pukul 09.00 kemarin, razia dilakukan di Jalan Husen Hamzah, Kecamatan Pontianak Kota. Satu persatu sepeda motor diperiksa. Pemeriksaan mulai dari surat menyurat hingga kelengkapan berkendaraan.
Beragam tingkah laku dari pengendara. Tampak ada yang mencoba lari, memutar arah, bahkan parahnya ada yang mencoba menyogok polisi untuk berdamai.
Namun secara tegas kepolisian menolak dan memberikan sosialisasi kepada pengendara tersebut. Agar dapat mengikuti sidang atau membayar tilang di bank yang ditentukan.
Wakil Kepala Satuan Lantas Polresta Pontianak, AKP Slamet Januari menuturkan, bahwa razia ini dilakukan dalam rangka penertiban kendaran bermotor. “Selain itu, razia ini kita lakukan untuk menekan angka laka lantas, fatalitas, pelanggaran, serta menekan angka pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Pontianak,” katanya kepada Rakyat Kalbar, Senin (15/10) siang.
Dalam razia ini, pihaknya menyasar pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak membawa surat dan kelengkapan berkendara, serta tidak mematuhi kewajiban-kewajiban lainnya. “Seperti mereka yang tidak memasang kaca spion dengan kriteria yang sudah ditentukan, serta menggunakan knalpot bising,” ujarnya.
Slamet mengaku, razia ini rutin dilakukan sejak 27 Agustus 2018. Dalam razia kali ini, sebanyak 37 pengendara yang ditilang. “Ada 37 tilang yang kita berikan meliputi STNK 19, SIM 8, roda dua ada 10,” paparnya.
Slamet menuturkan, dilaksanakanya razia di Jalan Husen Hamzah yang berbatasan langsung dengan wilayah Polsek Pontianak Kota, Polsek Pontianak Barat dan Sungai Kakap ini, karena tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di kawasan tersebut masih cukup rendah.
“Masih banyak yang kita jumpai yang tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan kelengkapan berkendara. Mereka beralasan karena jaraknya dekat. Namun dalam Undang-undang tidak ada yang mengatur jarak dekat, dan semua pengendaran wajib menggunakan kelengkapan berkendara ketika akan berkendara,” ungkapnya.
Sehingga, kata dia, pihaknya terus berupaya menyasar dan melakukan penertiban kepada masyarakat yang belum sepenuhnya mematuhi peraturan tersebut. “Karena salah satu penyebab kecelakaan yang berakibat fatalitas, atau kematian adalah masyarakat yang tidak mematuhi aturan,” tambahnya.
Dia pun mengaku selalu melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas. “Kita juga selalu memberikan imbauan kepada masyarkat untuk selalu tertib berlalu lintas, dengan membawa surat-menyurat, menggunakan helm, membawa SIM, serta mematuhi rambu rambu lalu lintas ketika berkendara,” pungkasnya. (And)