eQuator – Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pontianak yang berada di Jalan Uray Bawadi, yang sedianya dipersiapkan sebagai tempat mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi di Kalbar ini belum difungsikan.
Sejauh ini segala proses peradilan dan pemutusan perkara bagi kasus-kasus korupsi masih ditangani di Pengadilan Negeri Pontianak yang terletak di Jalan Sultan Abdurrahman.
“Ya memang bangunannya sudah ada, tapi belum diserah-terimakan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Pontianak, Sutarmo, Kamis (26/11).
Berdasarkan data yang diperoleh dari Panitera Tipikor Pengadilan Pontianak, sepanjang 2015 tercatat sebanyak 55 perkara yang telah disidangkan. 36 perkara diantaranya sudah diputus atau sudah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus-kasus ini merupakan kasus yang dilimpahkan dari kejaksaan atau cabang-cabang kejaksaan yang ada di Kalbar ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Secara rinci 55 kasus tersebut, diantaranya berasal dari Kabupaten Bengkayang sebanyak 8 berkas, Kecamatan Entikong 3 berkas, Kota Pontianak 7 berkas, Kecamatan Pemangkat 1 berkas, Kota Singkawang 5 berkas, Kabupaten Mempawah 5 berkas, Kabupaten Sintang 1 satu berkas, Kejati Kalbar 2 berkas, Kabupaten Ketapang 2 berkas, Kecamatan Ngabang 2 berkas, Kecamatan Putussibau 8 berkas, Kabupaten Sanggau 9 berkas, Kabupaten Sambas 1 berkas dan Kabupaten Sekadau 1 berkas.
Jumlah ini sedikit menurun jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. Pada 2014, Pengadilan Negeri Pontianak telah menyidangkan sebanyak 68 berkas dan kesemuanya telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Secara rinci, kasus-kasus ini merupakan pelimpahan dari Kota Singkawang sebanyak enam berkas, Kabupaten Sanggau 6 berkas, Kabupaten Bengkayang 4 berkas, Kabupaten Ketapang 3 berkas, Kecamatan Entikong 1 berkas, Kota Pontianak 6 berkas, Kecamatan Ngabang 1 berkas, Kabupaten Mempawah 1 berkas, Kejati Kalbar 11 berkas, Kecamatan Putussibau 6 berkas, Kabupaten Sintang 16 berkas, Kabupaten Sekadau 4 berkas, Kabupaten Sambas 2 berkas dan Kecamatan Pemangkat 1 berkas.
Reporter: Fikri Akbar
Redaktur: Andry Soe