31 Desember 2015, Dispensasi Pembayaran PBB

Ilustrasi-NET

eQuator –  Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan dispensasi bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk segera melunasi pajaknya hingga 31 Desember 2015. Sejatinya, jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini adalah 30 November 2015. Selain dispensasi jatuh tempo pelunasan, Pemkot juga menghapus semua denda, baik tagihan PBB tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya.

“Saya berharap masyarakat menyadari pentingnya PBB dalam rangka percepatan dalam pengaspalan gang, pembuatan saluran, memasukkan pipa-pipa tersier di gang supaya bisa mencakup jumlah pelanggan PDAM yang lebih banyak dan pembangunan lainnya,” ujar Walikota Pontianak, H. Sutarmidji di kediaman dinasnya, Kamis (3/12).

Menurutnya, perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB pada kenyataannya jauh lebih kecil dibandingkan dengan anggaran yang dikeluarkan, baik untuk perbaikan jalan, pengaspalan dan lainnya.

“Anggaran yang dikeluarkan, baik dana dari provinsi maupun kota hampir mencapai Rp50 miliar. Sedangkan perolehan PBB hanya Rp21 miliar. Untuk itu, saya berharap demi percepatan-percepatan dalam pembangunan, PBB hendaknya dibayar,” imbaunya.

Setelah dispensasi itu berakhir, lanjut Sutarmidji, tahun depan Pemkot akan menggelar razia intensif terhadap para penunggak PBB. Bila di 2016 masih ditemukan adanya penunggakan-penunggakan, pihaknya akan menjatuhkan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian pula terhadap lahan-lahan kosong yang PBB-nya tidak dibayar oleh pemiliknya, pihaknya tak segan-segan menindak tegas dengan menegakkan aturan-aturan perpajakan. “Karena lahan-lahan kosong yang dibiarkan menjadi lahan tidur hanya untuk meningkatkan nilai jual yang tinggi hasil dari pembangunan, tetapi PBB-nya tidak dibayar. Ini nanti akan kita tangani secara tegas. Saya minta kepada para pemilik lahan untuk secepatnya melunasi PBB,” tegasnya.

Selain menindak para pemilik lahan kosong yang enggan membayar PBB, lahan-lahan tidur di kawasan protokol yang disinyalir sebagai asset untuk investasi, Pemkot akan menaikkan tarif PBB di lahan-lahan tersebut. “Sebab lahan-lahan itu kan mendapat nilai tambah yang baik akibat dari hasil pembangunan. Tetapi mereka tidak memanfaatkan lahannya menjadi lahan produktif,” paparnya.

Reporter: Gusnadi

Redaktur: Andry Soe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.