eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali melakukan penetapan tersangka terhadap dua orang unsur pimpinan PT Asuransi Jasindo (persero) dalam kasus korupsi, Kamis (8/8).
Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro mengatakan, kedua orang tersebut adalah DS selaku Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Kantor Pusat dan RTW selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri Asuransi Jasindo Kantor Pusat.
Kedua pimpinan ini ditetapkan sebagai tersangka menyusul pelaku sebelumnya, yakni MTB selaku Kacab Jasindo Pontianak.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses dan pencairan pembayaran atas klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di perairan Kepulauan Solomon,” jelas Juliantoro, Kamis sore.
Ia menceritakan, peristiwa tenggelamnya kapal itu pada Oktober 2014 dan baru diajukan klaimnya pada tahun 2016. Kemudian pembayaran klaim terjadi pada Desember 2018.
“Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Kejari Pontianak dengan dipimpin Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak menggelar ekspose guna penetapan para tersangka,” jelasnya.
Adapun modus operandi para pelaku melakukan perbuatan korupsi adalah dengan memproses secara tidak cermat dan tidak dilakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh PT. Pelayaran Bintang Kapuas Armada. Sehingga negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp4,7 miliar.
Setelah penetapan itu, kedua tersangka dititipkan ke Rutan Pontianak untuk menjalanai masa penahanan selama 20 hari kedepannya. “Dalam kasus ini masih terbuka peluang adanya pelaku baru sambil menunggu hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan para tersangka,” ujarnya.
Sementara untuk tersangka MTB, kemarin tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Dengan alasan ada urusan kantor. Untuk itu, dia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dan penahan pada pekan depan.
Laporan: Tri Yulio HP
Editor: Ocsya Ade CP