3 Kg Narkoba dan 16 Ton Pupuk Dimusnahkan

PEMUSNAHAN. Kejari Sintang memusnahkan sejumlah barang bukti di Jalan MT Haryono, Pal 7, Desa Nenak Lestari, Komplek TPA, Kecamatan Sintang, Rabu (12/12)--Saiful Fuat

eQuator.co.id – SINTANG-RK. Hampir tiga kilogram barang bukti (BB) narkoba dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang di Jalan MT Haryono, Pal 7, Desa Nenak Lestari, Komplek TPA, Kecamatan Sintang, Rabu (12/12).

Kepala Kejari Sintang, Syahnan Tanjung mengatakana, BB narkoba yang dimusnahkan tersebut dari 40 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2018.

“Jadi yang dimusnahkan itu tak hanya sabu, tapi juga ada narkoba jenis ekstasi,” ujar Syahnan, ditemui usai pemusnahan.

Selain narkoba, terdapat juga pupuk dan minuman keras (miras) yang turut dimusnahkan. Untuk miras sebanyak 84 jerigen dari 12 perkara, dan pupuk satu perkara dengan jumlah 322 karung ukuran 50 kilogram. Atau seberat 16,1 ton.

“Jadi seluruh total BB yang dimusnahkan dari 53 perkara. Narkoba yang mendominasi,” terangnya.

Syahnan juga menjelaskan, pemusnahan ini sehubungan dengan akhir tahun, bertepatan juga ada BB yang tak mungkin disimpan lebih lama. Seperti pupuk dan alkohol.

“Makanya kita musnahkan. Pupuk ini dimusnahkan karena merupakan pupuk palsu. Jadi tak layak untuk dipakai,” katanya.

Untuk pupuk ini, dikatakan Syahnan, dibawa dari Pulau Jawa ke Pontianak dan disebarkan ke wilayah Sintang dan Melawi. Namun tak dapat diketahui siapa produsennya. Sementara untuk tersangkanya ada satu orang.

“Berbagai modus orang untuk merugikan masyarakat Sintang dan Melawi. Imbauan kita agar masyarakat tidak tergiur dengan pupuk murah tapi tidak ada manfaatnya. Kalau ketemu seperti ini segera laporkan ke pihak berwajib,” katanya.

Sementara untuk miras, ia mengatakan, 12 perkara tersebut dari dua kabupaten, yakni Melawi dan Sintang, yang ditangani dari tahun 2017 dan 2018. “Dari miras ini ada beberapa puluh orang tersangka yang telah dipenjara,” katanya.

Syahnan menerangkan, bahwa dulu alkohol ini dianggap tipiring. Setelah pihaknya melakukan penindakan, tipiring itu tidak berlaku lagi atau tidak lagi masuk pasal 255 KUHP. Makanya tersangka bisa dituntut oleh pihaknya.

“Kalau dulu hanya denda. Tapi sekarang lain lagi, sebab alkohol ini dampak kejahatannya sangatlah besar, bahkan keluarga sendiri pun bisa jadi korban,” pungkasnya. (pul)