-ads-
Home Rakyat Kalbar Bengkayang 3.960 Unit Handphone Ditinggalkan di Hutan

3.960 Unit Handphone Ditinggalkan di Hutan

Penyelundupan Melalui Jalan Tikus

HANDPHONE. Sebanyak 33 karung berisikan 3.960 unit handphone yang dilimpahkan polisi kepada Bea Cukai Pratama Jagoi Babang, Rabu (8/2). KURNADI

eQuator.co.id  Bengkayang. Polisi menyerahkan handphone sitaan merek MI Redmi dan Mi Note 3 kepada Bea Cukai Pratama Jagoi Babang di aula Tunggal Panaluan Mapolres Bengkayang, Rabu (8/2).

Tak tanggung-tanggung. Polisi menggagalkan penyelundupan 33 karung handphone. Satu karung berisikan enam kotak dan  setiap kotak berisi 20 unit. Total keseluruhan sebanyak 3.960 unit handphone.

“Handphone merek MI Redmi dan MI Note 3 kita serahkan kepada Bea Cukai Pratama Jagoi Babang untuk menyelamatkan kerugian negara,” Kata Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan, SIK melalui Kabag Ops Kompol Paino, S.Pd

-ads-

Namun handphone ilegal itu dititipkan di Mapolres Bengkayang, mengingat keterbatasan tempat di Kantor Bea Cukai Pratama Jagoi Babang. Penitipan sudah dibuatkan berita acaranya.

“Sebelumnya barang ilegal itu disita pada 31 Oktober 2016 lalu di Dusun Malosa, Jagoi Babang. Handphone tersebut ditinggal begitu saja di jalan buntu (jalan tikus perbatasan antarnegara), kiri kanannya hutan oleh pemiliknya, beserta mobil Mitsubishi KB 8839 J. Hingga kini pemiliknya masih dalam pencarian, namun belum ditemukan,” ujar Paino.

Ribuan unit handphone dan mobil yang membawanya, saat ini resmi disita Bea Cukai. Mengingat barang temuan itu nilai ekonomi sangat tinggi dan harus dijadikan barang milik negara. “Walau sudah diserahkan ke Bea Cukai, akan tetapi pelaku tetap diselidiki,” tegas Paino

Kepala Kantor Bea Cukai Pratama Jagoi Babang, E. Dede Nurjamil mengaku sudah menerima pelimpahan dari Polres Bengkayang. Nantinya handphone tersebut akan dihitung bersama-sama dan disaksikan kepolisian selaku penemu barang. Setelah dihitung, akan ditempel segel khusus bertuliskan Segel Bea Dan Cukai (Customs Seal) dan berita acara dengan Nomor BA- Segel-01/WBC.13/KPPTP 0602/2017.

“Berita acara penitipan barang di Polres, karena tidak ada tempat yang cukup untuk menyimpan barang temuan itu,” ungkap Dede.

Tindakan berikutnya, Bea Cukai akan melakukan administrasi kepabeanan. Membuat surat keputusan terkait barang dikuasai negara (BDN) dalam jangka waktu kurang lebih 14 hari hingga 30 hari.

Setelah itu akan berubah dari SKEP barang dikuasai negara menjadi barang milik negara (BMN). Setelah barang menjadi milik negara, Bea Cukai mengusulkan ke Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang untuk dilakukan pelelangan.

“Semua ini akan dilakukan oleh Bea Cukai Jagoi Babang. Dan itulah alurnya hingga ke proses lelang,” jelas Dede. (kur)

Exit mobile version