eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kubu Raya melakukan perekaman e-KTP terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak. Perekaman yang dilakukan tersebut berdasarkan hasil laporan dari KPU, Lapas dan Bawaslu.
“Total keseluruhannya yang melakukan perekaman serta pemberian suket, karena sudah melakukan perekaman sekitar 29. Yang terdiri dari 10 orang suket, 16 orang perekam KTP-el baru sekaligus pencetakan KTP-el dan 2 orang di Lapas Anak. Karena usianya sudah lebih dari 17 tahun,” ujar Kepala Disdukcapil Kubu Raya, H Adriansyah di ruang kerjanya, Kamis (24/1).
Perekaman serta pendataan yang dilakukan Disdukcapil agar semua masyarakat bisa menentukan hak pilihnya, sehingga pihak Disdukcapil melakukan jemput bola seperti yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Pontianak.
“Dari total tersebut, meskipun datanya hilang, pasti ketahuan yang penting ada data pendukung, seperti orangtua kandung dan tanggal lahir,” terangnya.
Tak hanya itu, H Adriansyah menambahkan, hingga kini pihaknya terus melakukan upaya jemput bola seperti di sekolah. “Memang yang masih berjalan program jemput bola di sekolah. Banyak sekolah saat ini mengajukan perekaman,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengimbau seluruh masyarakat atau kepala desa. Terutama bagi yang tidak memiliki KTP-el agar melakukan perekaman dilokasi yang telah ditentukan terutama di kecamatan.
“Kami minta dengan Kades jika masyarakatnya masih banyak yang belum melakukan perekaman, sehingga diharapkan mengajukan agar kami melakukan perekaman di lokasi. Ini kami lakukan agar semua warga Kubu Raya memiliki KTP-el,” ulasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kubu Raya, Musa mengharapkan, masyarakat yang belum memiliki KTP-el untuk segera mendatangi Kantor Disdukcapil Kubu Raya guna melakukan perekaman. Hal itu penting supaya mempunyai hak pilih pada Pemilu 17 April mendatang.
“Agar yang tidak masuk dalam pemilih tetap supaya bisa masuk ke DPK. Makanya segera lakukan perekaman,” ungkap Musa.
Tak hanya itu, Musa menambahkan, pihaknya juga mengingatkan masyarakat. Terutama yang ingin melakukan pemilihan di tempat lain atau luar daerah supaya melaporkan ke KPU atau A5 KPU.
“Kalau sudah melapor data tersebut masuk ke A5 KPU. Masyarakat tak perlu pindah KTP. Hanya saja hak suaranya berkurang di lokasi asal,” terangnya.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe