eQuator.co.id – PONTIANAK–RK. Komisi Yudisial (KY) secara resmi meluluskan 23 Calon Hakim Agung (CHA) dari 69 peserta seleksi kualitas CHA Periode II Tahun 2017-2018. Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Rabu (28/2) di Gedung KY, Jakarta Pusat.
“CHA yang lolos tersebut terdiri dari 18 orang dari jalur karier dan 5 orang dari jalur nonkarier,” ungkap Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui Ketua Komisi Yudisial Perwakilan Kalbar, Budi Dharmawan.
Dijelaskannya sebanyak 6 orang lolos seleksi di kamar Agama, 7 kamar Perdata, 7 kamar Pidana dan 3 kamar Militer. “Namun, tidak ada CHA yang lolos seleksi kualitas di kamar Tata Usaha Negara,” tuturnya.
Sementara berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 21 orang merupakan laki-laki dan 2 orang perempuan. Dilihat dari profesi, sebanyak 18 orang hakim karir, 3 orang akademisi dan 2 orang berprofesi lainnya.
Sedangkan berdasarkan kategori strata pendidikan, sebanyak 11 orang bergelar master (S2) dan 12 orang bergelar doktor (S3).
“Dalam melakukan penilaian seleksi kualitas, KY menilai karya profesi masing-masing peserta yang identitasnya telah disamarkan terlebih dahulu,” katanya.
Selain itu juga dilakukan penilaian terhadap studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan hasil karya tulis di tempat, penyelesaian studi kasus hukum dan tes objektif. Kemudian nilai dari masing-masing tes itu dikumulasikan.
“Untuk menentukan kelulusan, maka ditetapkan batas nilai minimum kelulusan. Peserta yang nilainya memenuhi batas nilai minimum, maka dinyatakan lulus seleksi kualitas,” tuturnya.
Pengumuman hasil seleksi kualitas CHA dapat dilihat di website KY yaitu www.komisiyudisial.go.id mulai 28 Februari 2018, dan disampaikan surat pemberitahuan kepada pengusul CHA.
Selanjutnya, bagi CHA yang memenuhi lolos seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian. Tes kesehatan akan dilaksanakan pada 2-3 April 2018 di RSPAD Gatot Subroto. Untuk asesmen kompetensi dan kepribadian akan dilaksanakan pada 4-5 April 2018. Materi yang diujikan pada seleksi kepribadian meliputi asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat.
Dalam rangka penelusuran rekam jejak, KY bekerja sama dengan KPK dan PPATK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta aliran dana yang tidak wajar dari CHA.
“Untuk itu, KY mengharapkan partisipasi masyarakat (dengan identitas yang jelas) agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter CHA yang dinyatakan lolos seleksi kualitas,” paparnya.
Sekadar informasi, seleksi ini untuk mengisi kekosongan delapan jabatan hakim agung di MA. Terdiri dari 1 orang di kamar Agama, 3 orang di kamar Perdata, 1 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar Militer dan 1 orang kamar Tata Usaha Negara (yang memiliki keahlian hukum perpajakan). (Riz)