eQuator – Pontianak-RK. Sebanyak 229 penjahat diringkus polisi selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) maupun Lintas Batas (Libas) II tahun 2015.
“Semuanya kita proses hukum dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolda Brigjen Pol Arief Sulystianto di kantornya, Senin (21/12).
Didampingi Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus serta Kapolresta Pontianak, Kapolda Arief menegaskan, kedua operasi kepolisian itu sengaja digelar, menciptakan kondisi aman menjelang Natal dan Tahun Baru. “Untuk Operasi Libas, pelakunya dijerat dengan UU Pangan, Perlindungan Konsumen serta Penyelundupan. Sedangkan Operasi Pekat tergantung jenis pelanggaran. Diantaranya UU Narkoba maupun Perlindungan Anak,” tegasnya.
Dipaparkan Kapolda Arief, Operasi Libas ditargetkan 14 perkara yang wajib diungkap Polda dan Polresta Pontianak, termasuk lima Polres perbatasan. “Pengungkapan surplus. Target 14 diungkap 27 perkara. Satu perkaranya kita limpahkan ke Bea Cukai. Operasi Libas kita bekuk 27 tersangka,” paparnya.
Sementara Operasi Pekat yang baru digelar delapan hari sejak 14 Desember lalu, polisi sudah mengungkap 26 perkara. Diantaranya Narkoba, prostitusi, muncikari, perjudian dan Miras, premanisme serta kasus penganiayaan ringan. “Sudah 202 penjahat yang kita tetapkan tersangka dan diproses hukum,” sambung Kapolda Arief. (zrn)