19 Ton Bawang Malaysia Diamankan, Tiga Sopir Jadi Tersangka

BARANG BUKTI. Polisi menunjukkan truk bermutan bawang ilegal yang diamankan di Polres Mempawah, Kamis (26/7)-- Ari Sandy
BARANG BUKTI. Polisi menunjukkan truk bermutan bawang ilegal yang diamankan di Polres Mempawah, Kamis (26/7)-- Ari Sandy

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Tak hanya narkoba yang menjadi atensi kepolisian saat ini, upaya memasukkan barang ilegal dari perbatasan Indonesia-Malaysia juga diawasi secara ketat. Karena, upaya penyelundupan itu selalu ada.

Hal itu terbukti dari keberhasilan Polres Mempawah yang menggagalkan penyelundupan sebanyak 19 ton lebih bawang putih dan bawang Bombay. Bawang-bawang ilegal ini diduga berasal dari perbatasan Malaysia di Kabupaten Bengkayang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah, AKP Denny Satria menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan terdapat indikasi pengiriman bawang dari wilayah batas negara menggunakan truk yang akan melalui Kabupaten Mempawah.

“Berdasarkan informasi awal itu, kita lakukan pengecekan. Dan ternyata benar. Ada belasan ton bawang yang diangkut,” terangnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (26/7).

Bawang-bawang itu diangkut menggunakann tiga unit truk. Masing-masing bernopol KB 9810 VB, KB 8832 AF dan R 1901 BE.

“Masing-masing truk ini tidak saling berhubungan antara satu dan lainnya. Penangkapan ketiga truk ini pun dilakukan di dua tempat berbeda,” terang dia.

Denny memaparkan, truk bernopol KB 9810 VB yang pertama ditangkap. Sopirnya berinisial EK, warga Singkawang. “Kita amankan di depan Pos Lantas, Jalan GM Taufik, Selasa kemarin (24/7),” paparnya.

Dari penangkapan pertama, kata Denny, petugas kemudian melakukan pengembangan. Keesokan hari, Rabu (25/7), pihaknya kembali berhasil mengamankan dua truk lainnya.

“Dua truk itu disopiri YR dan ME yang merupakan warga Kota Pontianak. Mereka diamankan di wilayah hukum Polsek Siantan di daerah Jungkat,” jelasnya.

Denny melanjutkan, dari pendataan sementara, jumlah bawang-bawang ini mencapai 19 ton lebih. Kerena tidak dilengkapi dokumen resmi seperti dokumen asal usul barang dan karantina, maka bawang-bawang ini diamankan.

“Sopirnya juga diamankan. Saat diamankan ketiga sopir tidak melakukan perlawanan. Sejauh pengakuan para sopir, barang ini miliknya sendiri yang akan dijual ke beberapa tempat (penampung) di Pontianak,” jelasnya lagi.

“Menurut pengakuan para sopir, ada yang baru melakukan sekali ini, ada dua kali, ada yang sudah tiga kali. Untuk itu kita masih dalami,” sambungnya.

Karena ini masih dalam pengembangan, Denny mengaku belum mendapat informasi apakah bawang ilegal ini akan dijual ke luar Kalbar melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.

“Ini diarahkan ke Pontianak semua. Pontianak-nya dimana, kita belum tahu. Kemungkinan kita akan melakukan koordinasi dengan Polresta Pontianak,” katanya.

Ditegaskan Denny, ketiga sopir ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih ditahan di Polres demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Begitu juga tiga truk beserta muatannya.

Para tersangka ini akan dijerat Pasal 31 Ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Mereka terancam hukuman tiga tahun penjara,” tegasnya.

Laporan: Ari Sandy

Editor: Ocsya Ade CP