19 Capim Belum Lapor LHKPN Tahunan

ilustrasi.net

eQuator.co.id – JAKARTA – RK. Isu kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perhatian serius dari KPK sendiri. Meski tak diminta oleh panitia seleksi (pansel) capim julid V, KPK berinisiatif menelusuri LHKPN para capim yang kelak menjadi pimpinan lembaga superbodi itu.

Dari penelusuran KPK terhadap 104 capim yang mengikuti uji psikologi pekan lalu, ada 65 yang masuk kategori wajib lapor LHKPN karena berlatar belakang penyelenggara negara. Dan di antara 65 capim penyelenggara negara itu, hanya 29 yang tercatat menyampaikan LHKPN periodik (tahunan).

”Kemudian ada 19 capim yang belum lapor untuk periodik 2018, namun telah lapor di bawah 2018,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini, kemarin (2/8). Grafik pelaporan LHKPN 65 capim KPK terbilang dinamis. Ada yang tercatat 9 kali lapor (1 orang), kemudian 4 kali (16) hingga 1 kali lapor (11).

Selain memaparkan tingkat kepatuhan LHKPN, Isnaini juga membeberkan rata-rata kekayaan capim. Ada satu capim yang kekayaannya di antara Rp 100 miliar-Rp 400 miliar. Kemudian Rp 10 miliar-Rp 32 miliar (9 orang), Rp 1 miliar-Rp 10 miliar (41 orang), Rp 100 juta-Rp 1 miliar (13 orang), dan dibawah Rp 100 juta (1 orang).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyayangkan sikap pansel yang terkesan mengabaikan pelaporan LHKPN capim sebagai syarat pendaftaran. ”Tidak tepat jika pernyataan bersih dari korupsi yang tergambar dari harta kekayaan yang diperolehnya selama menjabat malah dilaporkan belakangan,” paparnya.

Dia menganalogikan syarat LHKPN saat mendaftar capim seperti berwudhu sebelum salat. ”Kalau wudunya belakangan, salatnya kan nggak sah,” imbuh dia. Feri pun berharap pansel capim KPK betul-betul melihat LHKPN sebagai salah satu pertimbangan untuk menilai apakah capim tersebut layak lolos tahap selanjutnya.

Untuk diketahui, Senin (5/8) mendatang pansel akan mengumumkan siapa saja capim yang lolos uji psikologi dan lanjut ke tahap berikutnya. Sejauh ini, pansel belum bersikap atas desakan publik terkait isu LHKPN itu. Mereka masih berpegang bahwa pelaporan LHKPN dilakukan saat capim terpilih, bukan ketika di tahap pendaftaran. (Jawa Pos/JPG)