eQuator.co.id – BENGKULU – Pemprov Bengkulu siap membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Ini menyusul rencana Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) LGBT.
Hal itu terungkap saat pertemuan anggota DPD Dapil Bengkulu Hj. Eni Khairani, M.Si di ruang Kenanga Lantai II Setda Provinsi, kemarin (28/3).
Eni mengatakan, tiga bulan terakhir banyak pihak yang datang ke DPD, DPR dan pemerintah pusat, mengusulkan agar ada regulasi terhadap perilaku LGBT. Penyimpangan orientasi seks itu, dinilai sebagai penyakit jiwa dari perspektif kesehatan.
Sementara dari sisi agama juga sudah jelas semua agama yang berlaku di Indonesia bahwa LGBT adalah sebuah dosa dan penyimpangan. “Dilihat dari perspektif sosial budaya juga merupakan sebuah penyimpangan,” paparnya.
Dengan adanya RUU LGBT, lanjut Eni, maka penyebaran, pembinaan terhadap orang yang termasuk ke dalam LGBT semuanya akan diatu. “Karena memang berdasarkan penelitian ini adalah penyakit kejiwaan. Bukan orangnya yang kita permasalahan, tetapi prilaku menyimpangnya,” jelas Eni.
Jika tidak segera dibuatkan aturan, maka ada suatu kekhawatiran nantinya malah ada undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis seperti beberapa negara di Eropa.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Drs. H. Amin Kurnia, SKM, MM menyatakan setuju jika RUU LGBT diusulkan. Menurutnya pemerintah memang harus tegas terhadap pelaku LGBT.
“Saya kira harus tegas. Jika memang dilarang ya buatkan aturannya. Menurut saya kalau dilaksanakan seminar, workshop, atau lainnya justru mempromosikannya. Saya sangat setuju apa yang dilakukan Pak Bupati Rejang Lebong meniadakan kontes waria. Saya sangat mendukung,” ujar Amin Kurnia dalam rapat tersebut.
Senada juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Drs. H. Sumardi, MM. Menurutnya, memang sejauh ini Pemda Provinsi belum menerapkan aturan terkait denganLGBT ini karena memang tentu pihaknya akan menunggu dari pemerintah pusat.
Jika dari pusat nanti sudah ada regulasinya, maka Pemprov akan segera menindaklanjuti dengan menjalankan aturan. Salah satunya dengan membuat peraturan di daerah (Raperda).
Menurut Sumardi, LGBT sama sekali tidak sesuai dengan falsafah Pancasila. Secara tegas harus ada pelarangan. Sumardi mengatakan, dari keterangan yang disampaikan Eni Khairani bahwa DPD sudah mendengarkan dari berbagai pihak terkait dengan keberadaan LGBT ini dan diketahui tak ada satu pihakpun yang mendukung.
“Kami akan menunggu dari pusat, ketika pusat mengeluarkan fatwa atau petunjuk pelaksanaan, atau aturan regulasinya nanti akan kita laksanakan. Bagaimanapun juga pusat yang akan menentukan,” kata Sumardi.
Dalam pertemuan bersama DPD, selain Amin Kurnia dan Sumardi juga tampak Direktur RSMY dr. Supardi, Direktur RSKJ Soeprapto Dr. Hj. Chandrainy Puri, M.Si, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Rudi Perdana, SE, Karo Kesra Setda Provinsi Cik Hasan Denn, Karo Perekonomian Setda Provinsi Hj. Yuliswani, serta pejabat lainnya. (zie)