eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak memusnahkan sebanyak 15.102 keping e-KTP. Pemusnahannya dengan cara dibakar di belakang kantor Terpadu Pontianak, Jumat (14/12).
Pemusnahan disaksikan pihak kepolisian dan telah dibuatkan berita acaranya. E-KTP ini atas nama warga Kota Pontianak ini lantaran sudah invalid. “Atau sudah tidak dipakai,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma.
Pemusnahan e-KTP ini merupakan arahan pemerintah pusat. Disdukcapil Kota Pontianak sebelumnya sudah pernah melakukan pemusnahan dengan cara dikubur. “Dulunya kita simpan, bikinkan BA, baru digunting kemudian dikubur,” jelasnya.
Alasan dimusnahkan dengan cara dibakar akibat dari kesimpang siuran penemuan e-KTP di salah satu kota di Indonesia. Padahal e-KTP yang banyak ditemukan itu sebenarnya sudah invalid.
“Itu sebenarnya juga sudah tidak dipakai lagi atau ada yang salah,” pungkas Suparma.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi