eQuator.co.id – Jakarta-RK. Bareskrim Polri berhasil mengagalkan penyelundupan 1,2 juta ekstasi pada Jumat (21/7) lalu. Ekstasi ini diduga berasal dari Belanda. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, ekstasi ini diduga dikendalikan dari dalam Nusakambangan.
“Jumlah barang bukti 120 bungkus yang dikemas dalam plastik aluminium dengan berat satu bungkusnya 2,2 kg, satu butir ekstasi sama dengan 0,2 gram, atau 10 ribu butir (per bungkus). Jadi total 1,2 juta butir,” kata Eko dalam keterangan yang diterima, Senin (31/7).
Awalnya, kata dia, pihaknya menangkap penerima ekstasi inisial KC alias Acung di Jalan Raya Kali Baru, Kabupaten Tangerang. Setelah diinterogasi Acung mengaku dikendalikan oleh seorang napi Lapas Nusa Kambangan. “Kemudian pada 23 Juli, satgas melaksanakan pengembangan dengan control delivery sebanyak 56 bungkus ekstasi,” kata Eko.
Pihak kepolisian, lanjut Eko, berhasil menangkap kurir inisial E di parkiran Flavour Blizt Alam Sutra, Kota Tangsel. Eko menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. “Saat ini satgas masih melaksanakan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” tandas dia.
Kronologis Penggagalan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya bersama Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran ekstasi sebanyak 1,2 juta butir pada 21 Juli 2017.
“Tim Polri dan Bea Cukai bergerak. Informasi yang kami terima, ditelusuri bersama, dilakukan penangkapan di Tangerang, Banten, sebanyak dua boks besar ekstasi dengan isi 1,2 juta butir,” kata Tito saat konferensi pers pengungkapan ekstasi jaringan Belanda di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto membeberkan kronologis penggagalan narkoba itu. Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi dari intelijen bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Raya Kalibaru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tanggerang pada 21 Juli. “Nah ketika ada informasi menjemput di situ, kami buka intelijen dan kami tangkap si penerima barang,” kata Eko.
Eko manambahkan, penerima barang bernama An Liu Kit Cung alias Acung. Dia menjelaskan, Acung mengaku diperintah Aseng yang merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Nusakambangan. “Jadi, dari Belanda langsung ke pengendali di Lapas Nusakambangan atas nama Aseng,” jelasnya.
Eko melanjutkan, Aseng kembali menghubungi Liu untuk mengantarkan 1,2 butir ekstasi ke Flavour Blizt Alam Sutra, 24 Juli. Tim pun melakukan control delivery. “Liu disuruh untuk tukar kunci mobil dengan suruhan Aseng bernama Erwin. Di situ kami amankan Erwin di parkiran,” jelas Eko.
Belum berhenti sampai di situ, Erwin kembali menerima perintah dari Aseng untuk menemui seorang pria bernama Muhammad Zulkarnaen di Citraland, Tangerang, 27 Juli. Keduanya diminta Aseng melakukan barter narkoba. Erwin memberikan 1,2 juta ekstasi. Sedangkan Zulkarnaen menyerahkan sabu-sabu dua kilogram. “Begitu sampai di parkiran Citraland pada 15.30, Zulkarnaen melawan sehingga kami tindak tegas,” jelasnya.
Zulkarnaen pun Tewas
Eko menambahkan, saat ini pihaknya ingin memeriksa Aseng yang berada di Lapas Nusakambangan. Dia sudah mengajukan surat ke Ditjen PAS Kemenkumham untuk diberi izin. “Insya Allah, Rabu Penyidik akan berangkat ke Cilacap untuk memeriksa tersangka (Aseng),” jelas dia. (jpnn)