103.476 Jiwa Selamat dari Narkoba

Gagalan Peredaran 8,24 Kg Sabu dan 18.762 Butir Ekstasi

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika sebanyak 8,24 kilogram narkotika jenis sabu dan 18.762 butir pil ekstasi di Mapolda Kalbar, Senin (15/4). Humas Polda Kalbar for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sebanyak 103.476 jiwa penduduk Kalbar berhasil diselamatkan dari narkoba. Penyelundupan 8,24 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dan 18.762 butir pil ekstasi diduga melibatkan jaringan narkotika internasional dari Malaysia.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengamankan 5 orang, terdiri dari 4 pria yakni MJ alias Ahai, 35, warga Jalan Sambas Barat 9 Perum IV  Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, BD alias Daeng, 36, warga Jalan Komyos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat, ID alias Iskan, 43, warga Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang, UF, 34, warga Jalan Sambas Barat 2 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, serta IS, 37,  warga Jalan Ampera Raya Desa Kuala Ambawang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menuturkan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polda Kalbar. “Kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi mengendarai sepeda bermotor,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (15/4).

Mendapati laporan itu, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan penyidikan, guna mendalami kebenaran informasi tersebut. Hasil penyelidikan didapati, JL membawa dua tas yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dia mengendarai sepeda motor di Jalan Pontianak-Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

Mengetahui itu, lanjut Kapolda, Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar langsung melakukan pengintaian, guna memastikan laporan yang diterima, dan berusaha menghentikan laju kendaraan yang diduga membawa sabu dan ekstasi. “Setelah memberhentikan pelaku yang diduga membawa narkotika, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua tas warna biru. Di dalamnya ternyata isinya sabu bewarna hijau. Satu tas lain bewarna orange, berisi pil ekstasi warna coklat dan pink,” ungkapnya.

Tim kemudian memastikan barang yang dibawa MJ adalah narkotika jenis sabu dan ekstasi, masing-masing berwarna coklat berjumlah 14.649 ekstasi dan yang bewarna pink berjumlah 4113 ekstasi. Setelah itu, tim mencoba melakukan interogasi terhadap MJ, guna melakukan upaya pengembangan, dan didapati informasi bahwa masih ada narkoba yang disimpan istrinya, yaitu IS di rumah orangtuanya yang beralamat di Jalan Mendalam 1 Gang Teratai Baru, Desa Sungai Ambawang Kuala.

Saat tiba, kata Didi, pelaku tidak berada di rumah. Petugas kemudian menunggu, hingga tidak lama kemudian datang IS ke rumah orangtuanya. “Sehingga petugas yang sudah berada di lokasi langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku,” terangnya.

Saat dilakukan introgasi, pelaku akhirnya menunjukan tempat dimana barang haram dia simpan. “Sehingga kita temukan barang bukti berupa satu klip transparan dibungkus plastik hitam berisi sabu, dua klip transparan berisi sabu, satu tas kecil bertuliskan premium, satu unit ponsel seluler, dan satu buah kantong plastik bewarna hitam,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya sampai disitu, Didi melanjutkan, jajaranya kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lain, BS, ID dan UF. Ketiganya berada di Kapal Rajawali Laut-IV. “Ketiganya langsung dilakukan penangkapan. Selanjutnya, semua tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan proses lebih lanjut,” lanjut Didi.

Kapolda melanjutkan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8,24 kilogram sabu dan 18.762 pil ekstasi.

Didi melanjutkan, jika narkoba ini berhasil dierdarkan, maka  ratusan ribu jiwa akan menjadi korban. Sehingga pengungkapan ini tentunya  berhasil menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. “Bayangkan saja, kalau 1 gram sabu bisa dipakai untuk 8 orang, dan satu butir ekstasi bisa dipakai untuk 2 orang, sudah berapa jiwa yang kita selamatkan. Itu kalau dihitung-hitung sekitar kurang lebih 103.476 jiwa yang berhasil kita selamatkan,” terangnya.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan, barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah 5 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit kapal motor yang diduga dijadikan sarana tersangka menjalankan aksinya mengedarkan narkoba di Kalbar.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini kelimanya sudah diamankan di Mapolda Kalbar.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Yuni Kurniyanto