100 Lebih Perda Bakal Dicabut

Tak Berguna dan Menumpuk di Arsip Pemkot

DISAHKAN. Sutarmidji menandatangani pengesahan empat Perda di Gedung DPRD Kota Pontianak, Selasa (7/3). Foto: Humas Pemkot for Rakyat Kalbar

eQuator.co.idPONTIANAK. Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak yang tidak efektif menumpuk di rak arsip daerah. Jumlahnya pun cukup banyak, bahkan hingga 100 lebih.

Saat ini, Perda-Perda yang dibuat akan diinventarisir, mana yang masuk kategori “tak berguna” akan dicabut.

“Saya sudah minta agar diinventarisir, dan saya perkirakan akan ada 100 Perda lebih yang akan dicabut. Banyak-banyak Perda, buat letih jak nyimpannya, tidak dipakai juga,” kata Wali Kota Pontianak H Sutarmidji SH MHum usai menghadiri Paripurna pengesahan empat Perda di Gedung DPRD Kota Pontianak, Selasa (7/3).

Seperti Perda izin, awalnya ada 99. Lantaran tidak efisiensi, sekarang tinggal 18 izin.

“Ada lagi Perda-Perda lainnya, yang buat pun sudah lupa kali. Saya kalau ditanya berapa jumlah Perda tak tahu. Tanya bagian hukum pun pasti juga tidak tahu,” ujarnya.

Banyaknya Perda-Perda yang dinilai tidak perlu ini, merupakan warisan masa lalu.

“Ini kan kadang tekejot tidok buat Perda. Tekejot tidok buat Perda, dengar ada orang cerita begini, lalu buat perda. Kalau zaman kami sekarang tidak banyak, kalau dulu kan begitu,” sebut Sutarmidji.

Terkait dengan paripurna, tiga diantaranya merupakan pencabutan Perda. Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak. Pencabutan Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Hutan Kota yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar. Kemudian pencabutan Perda Nomo 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pembatalan ketiga raperda tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan Mendagri RI Nomor 188.34-5686 Tahun 2016,” jelasnya.

Sementara satunya Perda Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pontianak Tahun 2018. Pada konteks ini, Sutarmidji berharap kepada KPU dapat mengefisiensikan dana yang digelontorkan.

“Awalnya diminta Rp40-an miliar, turun jadi Rp33 miliar. Menurut saya (ideal) sekitar Rp25 miliar-Rp27 miliar. Pemilu yang baik ketika bisa melakukan efisiensi,” lugas Sutarmidji.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Firdaus Zarin menyampaikan, tidak semua persoalan yang ada harus di-Perda-kan. Begitu pun dengan Undang-Undang, Peraturan Presiden maupun Peraturan Pemerintah yang terbit, tidak harus dijabarkan dalam Perda. Misalnya, pengaturan soal Corporate Social Responsibility (CSR), Undang-Undangnya sudah ada, bahkan kini sudah diperbaharui.

“Pengaturannya pun, sumber daya alam (SDA) diatur sekian, non-SDA sekian. Kalau sudah ada cantolannya dari pusat, kita hanya mengikuti,” katanya.

Dalam paripurna kemarin, dari 45 dewan, hanya 29 yang hadir. Namun tetap forum memenuhi kuorum.

Laporan: Fikri Akbar

Editor: Arman Hairiadi