10 Tahun UU KIP, Implementasi Belum Maksimal

Perlu Kontrol dari Mahasiswa

SOSIALISASI Komisi Informasi Kalbar menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Lantai 4 Aula Hadari Nawawi, IKIP PGRI Pontianak, Selasa (2/7). Abdul Halikurrahman/RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah berumur lebih dari 10 tahun. Namun, belum 100 persen badan-badan publik mengimplementasikannya.

Karena itu, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik. Kampus-kampus menjadi target.

Selasa (2/7), giliran Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Pontianak yang disambangi jajaran KI Kalbar. Sekitar 103 mahasiswa mengikuti sosialisasi.

Komisioner Bidang Advokasi, Soslialisasi dan Edukasi KI Kalbar, Rospita Vici mengatakan, sosialisasi di perguruan tinggi yang kini gencar dilakukan. Tujuannya, menggugah mahasiswa menjadi penggerak dalam mengawasi transparasi informasi. “Sebagai insan akademisi, mahasiswa punya potensi yang besar sebagai agen perubahan,” katanya.

Untuk itu, kata dia, mahasiswa perlu dibekali pengetahuan dan pemahaman mengenai keberadaan UU KIP.

Menurutnya, UU KIP mewajibkan setiap badan publik, membuka seluruh informasi publik yang dikuasainya.

Semua pihak, termasuk mahasiswa punya hak untuk mendapatkan akses memperoleh informasi. Karena itu, semua badan publik harus transparan. “Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat wajib tahu, mengerti, dan memahami mengenai hak-haknya atas informasi publik,” katanya.

Dia berharap, mahasiswa dapat turut serta berperan aktif mengontrol transparansi KIP di setiap instansi pemerintah. “Termasuk perguruan tinggi, mempunyai peranan penting melaksanakan dan mendorong keterbukaan informasi publik,” ucapnya.

Ia menambahkan, perguruan tinggi juga termasuk badan publik. Harus tunduk terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008. Perguruan tinggi sangat erat kaitannya dengan pengelolaan dan pemanfaatan informasi publik. Untuk itu, sejumlah peran dapat dijalankan oleh perguruan tinggi. “Mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan dapat membawa suatu perubahan, dari sesuatu hal yang buruk menjadi sesuatu hal yang lebih baik dalam berbagai aspek,” ucapnya.

“Setelah kegiatan ini, mahasiswa dapat menjadi perpanjangan tangan dari Komisi Informasi. Untuk menyampaikan kepada masyarakat luas mengenai keberadaan UU IKIP,” pungkasnya.

Sementara Rektor IKIP Pontianak, Rustam ketika membuka acara berharap, ada tindak lanjut setelah sosialisasi keterbukaan informasi dari KI Provinsi Kalbar.

Ia mengatakan, IKIP saat ini tengah berbenah untuk pelayanan kepada masyarakat. Tahun lalu, kata dia, IKIP sudah berhasil meraih peringkat kedua, setelah Universitas Tanjungpura (Untan) soal keterbukaan informasi publik. Kendati demikian, raihan peringkat itu akan terus ditingkatkan. “Seperti setiap dosen, ketika ingin mengajar harus membuka semacam akun yang bisa diisi oleh mahasiswa. Hak tersebut sebagai bentuk kontrol dari mahasiswa,” katanya. “Hak mahasiswa untuk mendapatkan ilmu harus diutamakan,” imbuhnya.

Kemudian, jam kerja dosen yang padat juga harus dikontrol melalui sistem yang terikat. Saat ini IKIP juga tengah mempersiapkan sistem pembelajaran jarak jauh.  “Keterbukaan informasi publik juga mendorong mahasiswa untuk andil dalam kontrol terhadap kampus. Mahasiswa sebagai kaum intelektual harus kritis, tetapi yang membangun lembaga,” pungkasnya.

 

Laporan: Abdul Halikurrahman

Editor: Yuni Kurniyanto