10 Orang Ditangkap, 4 Kg Sabu dan 534 Butir Ekstasi Disita

Sinergitas Polda dan BNNP Kalbar Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara

UNGKAP KEJAHATAN NARKOBA. Kapolda Kalbar dan Kepala BNNP Kalbar menunjukkan barang bukti dan tersangka narkoba saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu (13/3)--Tri Yulio HP

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Peredaran narkotika masih menjadi permasalahan serius dan atensi bagi Polda Kalbar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar. Sebagai bentuk komitmen terhadap kasus narkotika di wilayah Kalbar, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar  beserta BNNP Kalbar kembali melakukan pengungkapan.

Setidaknya penyelundupan 4 kilogram sabu dan 534 butir pil ekstasi berhasil digagalkan petugas. Dari barang bukti tersebut, ada 10 orang yang berhasil  dijadikan sebagai tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antar Diresnarkoba Polda Kalbar dan BNN Provinsi Kalbar. Lima orang ditangkap Polda dan lima orang lagi BNN. Berkolaborasi, bersinergi semuanya ada sepuluh orang,” ungkap Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono dalam konferensi pers di lantai dasar Polda Kalbar, Rabu (13/3).

Hasil pemeriksaan sementara, kata Didi, barang haram itu masih dari Malaysia. Penyelundupannya dengan melewati jalur tak resmi di perbatasan negara. Lanjut Didi menjelaskan, untuk kasus narkoba yang ditangani pihaknya, terbagi dari dua jaringan. Yakni 2 tersangka jaringan dalam Kota Pontianak dan 3 tersangka jaringan Internasional dari Malaysia. Rencananya, barang haram itu akan disalurkan ke Pontianak dan Singkawang.

“Untuk dua tersangka jaringan dalam Kota Pontianak itu sudah kita tetapkan tersangka. Masing-masing berinisial SW yang merupakan sebagai pengedar. Kemudian RM yang merupakan kurir. Sementara pemilik barang tersebut adalah NR. Dia masih kita kejar,” papar Didi.

Lanjutnya menjelaskan, penangkapan SW dan RM ini dengan cara UCB (undercover buy) yang dilakukan tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, pada 27 Februari. Tim berpura-pura memasan 2 kilogram sabu kepada jaringan ini.

“Tim datangi rumah tersangka SW selaku penjual di kawasan Banjar Serasan, Pontianak Timur dan melakukan upaya pembekukan. Saat dilakukan pendalaman terhadap SW, dia mengaku mendapat barang tersebut dari NR. Dia juga mengakui kerap melakukan transaksi sabu tersebut di sebuah minimarket di Jalan Tritura,” terang Didi.

Setelah diinterogasi lebih dalam, kata Didi, pada hari yang sama  ternyata SW hendak berencana bertemu dengan NR untuk melakukan transaksi di minimarket yang sama. Sekitar pukul 20.00 WIB.

Mendapati informasi itu, petugas langsung melakukan upaya pengamanan di sekitar Jalan Tritura dengan menggunakan SW sebagai alat untuk memberi informasi apabila transaksi sudah selesai dilangsungkan.

Sekitar 50 menit kemudian, tim mendapat informasi dari SW dan langsung masuk ke dalam minimarket tempat transaksi sabu tersebut. Saat bersamaan, terlihat SW sedang membawa 2 kantong plastik yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastik transparan.

“Ternyata benar, dalam plastik tersebut berisi serbuk kristal yang diduga merupakan sabu dengan berat mencapai 2 kilogram,” paparnya.

Namun, saat dilakukan penggeledahan ternyata petugas  tidak berhasil mendapatkan tersangka NR. Hal tersebut, kata Didi, lantaran tersangka RM merupakan kurir yang disuruh NR untuk melakukan transaksi kepada SW.

Kepada petugas, RM menyebutkan tempat tinggal NR. Selaku bandar narkoba yang dicari-cari ini. “Langsung diinterogasi, terkait keberadaan NR selaku pemilik barang. Dan, dapat informasi kalau yang bersangkutan tinggal di kawasan Tanjung Raya I,” ujar Didi.

Setelah mengetahui fakta tersebut, tim langsung bergegas menuju lokasi tempat tinggal NR yang diberitahu oleh RM. Akan tetapi, saat melakukan penggeledahan yang disaksikan pihak RT setempat, NR tidak berada di lokasi tersebut. Diketahui NR saat itu sedang berada di rumah orang tuanya. Namun sayangnya, setelah dilakukan pengecekan dia tetap tidak ditemukan.

“Saat kita coba cari di kediaman NR, ternyata kosong. Kita telusuri lagi ke rumah orangtuanya ternyata juga tidak ada. Jadi kita putuskan balik dengan hanya bawa dua tersangka, yakni SW dan RM. Sedangkan untuk tersangka NR akan terus dilakukan pengejaran,” beber Didi.

Dari pengungkapan ini, kata Didi, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 kg sabu. Tak sampai disitu, pada 5 Maret, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar juga kembali berhasil melakukan mengungkapan jaringan penyalahgunaan sabu tingkat Internasional yang meliputi Malaysia, Pontianak dan Singkawang.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga tersangka yakni RS, 33, LK, 49 dan IA. Mereka ditangkap saat akan menyelundupkan 2 kg sabu. “Dalang dari jaringan ini merupakan salah satu warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak, RA alias Yoyon. Narapidana itu menyuruh saudaranya yang berinisial RS untuk pergi ke Kuching, Malaysia mengambil paketan sabu,” jelas Didi.

Sesampainya di sana, RS mendapat telepon dari seseorang yang memberitahukan sabu pesanannya ada di parkiran mobil basement Kuching Central.

Setelah diambil, RS lalu menyimpan barang haram tersebut ke dalam karung berisi pakaian bekas (lelong). Kemudian diselundupkan ke Indonesia lewat jasa kuli panggul dengan melewati jalan hutan di dekat Terminal Entikong lama. Baru dibawa ke kediaman RS di Sanggau. Untuk selanjutnya dibawa ke Pontianak menggunakan mobil.

Sesampainya di Pontianak, RS kemudian membawa barang haram itu ke sebuah hotel di Jalan Gajahmada, Pontianak Selatan. Petugas yang sudah mencium pergerakan RS. Karena petugas sudah mengincar pelaku sejak dari awal. Hasilnya, petugas berhasil menciduk RS bersama dengan 2 kg sabu yang hendak diselundupkan lagi ke Singkawang.

“Setelah melakukan pengembangan, kita juga mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai kurir, yang rencananya akan menerima sabu. Masing-masing berinisial LK dan IA,” ujarnya.

Saat ini, lima pelaku dalam dua jaringan tersebut masih diamankan di Polda Kalbar untuk dilakukan pengembangan kasus.

Sementara itu, BNNP Kalbar juga turut mengamankan lima orang tersangka peredaran narkotika jenis ekstasi. Mereka adalah MK warga Kabupaten Sanggau, JU warga Jalan Tritura, Gang Eka Sapta, Pontianak Timur, YU dan RP warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak serta GA warga binaan Rutan Kelas IIB Kabupaten Sanggau. Dari pengungkapan ini, petugas BNNP berhasil menyita barang bukti berupa 534 butir pil ekstasi.

Kepala BNNP Kalbar, Kombes Pol Suyatmo mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi ekstasi yang hendak disebarkan di Kota Pontianak melalui Jalan Trans Kalimantan, pada 25 Februari lalu.

Barang haram itu, kata Suyatmo, pertama kali dibawa oleh MK dan rencananya akan diserahkan  kepada seseorang yang berada di Kota Pontianak.

Dari informasi yang didapatkan, lantas dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan di lapangan oleh petugas. “Kita pun lantas melakukan pemantauan di sekitaran Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang. Sosok yang kita curigai sedang duduk di sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan atau tepatnya di pergudangan modern Borneo Bussiness Icon,” jelas Suyatmo.

Dikatakannya, petugas BNNP kemudian melakukan penangkapan terhadap MK tanpa sempat melakukan perlawanan. Setelah diamankan, MK langsung diinterogasi terkait barang bawaannya yang diduga merupakan ekstasi.

“Setelahnya kita melakukan penggeledahan dan mendapati sebuah kantong yang terbungkus dengan plastik warna hitam. Pelaku akhirnya mengaku barang yang dibawanya adalah ekstasi,” tuturnya.

Suyatmo menerangkan, dari keterangan MK diketahui bahwa barang haram itu dibawa atas perintah GA yang saat ini berada di dalam Rutan Kelas IIB Sanggau untuk diserahkan kepada seseorang yang berada di Pontianak.

Tak lama setelah itu di sebuah warung di pinggir Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Gudang PT Indomarco Adi Prima petugas melihat ada orang yang menggunakan mobil warna silver dan sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan saat menelepon MK. “Petugas lantas langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Suyatmo menjelaskan, pelaku tersebut akhirnya diketahui berinisial JU. Dari interogasi singkat terhadapnya, diakui bahwa dia disuruh oleh seseorang yang berinisial YU yang saat ini berada di dalam Lapas Kelas IIA Pontianak untuk menerima ekstasi tersebut dari MK.

“Setelah itu tim mencari YU yang berada di dalam lapas. YU mengaku, bahwa rekannya berinisial RP yang juga berada di dalam lapas itu lah yang telah memerintahkan JU menerima ekstasi tersebut dari MK,” pungkasnya.

Kini, lima pelaku dan barang bukti kejahatan masih diamankan di BNNP Kalbar untuk proses selanjutnya.

Laporan: Andi Ridwansyah dan Tri Yulio HP

Editor: Ocsya Ade CP