eQuator.co.id – KETAPANG-RK. Selama pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2019, Polres Ketapang menemukan sebanyak 1.564 pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas aturan dalam berkendara.
“Dalam operasi ini, banyak pelanggaran yang ditemukan di lapangan seperti pengendara tidak melengkapi surat-surat kendaraan, tidak memakai helm ganda ketika berboncengan bahkan tidak memasang sabuk pengaman pada saat mengendarai kendaraan roda empat,” jelas Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Aditya Octorio Putra kepada sejumlah wartawan, Jumat (13/9).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 1.564 kendaraan yang melakukan pelangaran lalu lintas tersebut, ada 1.361 unit roda dua dan 203 unit roda empat. Diantaranya, 57 minibus, satu bus, 75 pickup, 35 mobil penumpang, 29 truck, du sedan dan empat jeep. “Semuanya kami tilang,” tegas Aditya.
Meskipun Operasi Patuh Kapuas 2019 telah berarkhir, sambung Aditya, Satuan Lalu Lintas Polres Ketapang akan tetap menindak tegas pengendara yang jelas-jelas telah melanggar aturan lalu lintas.
Maka dari itu, dia mengimbau kepada setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas.
“Karena hal tersebut untuk keselamatan pengendara itu sendiri dan keselamatan orang lain pada saat berkendara di jalan raya,” tutupnya. (uzi)