eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sebanyak 1.500 layangan dimusnakan dengan cara dibakar, Senin (25/7) di depan Markas Satpol PP Kota Pontianak. Layangan ini merupakan hasil razia Satpol PP Kota Pontianak disejumlah titik.
“Ini bukti keseriusan kita dalam menertibkan permainan layangan yang sudah banyak menelan korban. Kita merazia mereka yang bermain layangan dan menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) ,” ungkap Wakil Wali Kota Ponianak Edi Rusdi Kamtono usai memusnahkan 1.500 layangan di depan Markas Satpol PP Kota Pontianak.
Menurut Edi, bahaya layangan bukan saat masih dipegang pemain, tapi ketika putus. Talinya yang terbentang bisa menyabet tubuh siapa saja yang melintas, terlebih ketika menggulungnya dengan menggunakan mesin atau gerinda.
“Misalnya kalau layangannya putus, benangnya melintang di jalan, apalagi kalau benang gelasan atau tali kawat. Sudah banyak yang jadi korban,” kata Edi.
Di tempat sama, Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menyatakan, pihaknya sejauh ini memprioritaskan razia permainan layangan. Walau begitu, benang pun turut diamankan pihaknya, terlebih jika menggunakan gelas bahkan kawat.
“Benang dan alat penggulung benang turut disita untuk dimusnahkan. Tahun lalu, sedikitnya 7 pemain yang kita Tipiring. Namun tahun ini hingga bulan Juli masih belum ada yang kita Tipiring, hanya saja untuk tahap awal ini kita musnahkan layangan yang telah kita sita,” terangnya.
Adriana menegaskan, pihaknya akan menyapu bersih berbagai jenis layangan. Bagi masyarakat atau pemain yang menolak ditertibkan dan berkeras supaya layangannya tidak disita untuk dimusnahkan, maka akan dijatuhkan sanksi Tipiring sesuai Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Mereka juga harus menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya bermain layangan.
“Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta. Selain penindakan, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini,” tegasnya.
Namun pemain layangan anak-anak yang tidak bisa dikenakan sanksi hukum, maka pihak orangtuanya akan diminta membuat pernyataan. Agar anaknya tidak mengulangi lagi bermain layangan.
“Kalau kedapatan lagi maka orang tuanya yang akan kita kenakan Tipiring,” tegasnya.
Dalam melakukan penertiban, lanjut Kasat, selama dua bulan pihaknya bekerja sama dengan PLN. Namun Satpol PP tetap secara rutin melakukan penertiban.
“Pesan saya kepada masyarakat Kota Pontianak agar tidak bermain layangan karena membahayakan bagi masyarakat dan hal ini sudah diatur di dalam Perda sehingga pemain layangan akan kita Tipiring,” demikian Adriana. (agn)