eQuator.co.id – SANGGAU-RK. Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Sanggau kembali melakukan razia di 17 titik di dua kabupaten: Sanggau dan Sekadau. Hasilnya, 1.184 kemasan kosmetik ilegal dan berbahaya dari berbagai merek dan jenis disita.
“Di Kabupaten Sekadau (penertiban) pada 12 Agustus 2019 sebanyak delapan sarana dan di Kabupaten Sanggau pada 19 Agustus 2019 sebanyak sembilan sarana yang diperiksa,” kata Kepala Loka POM Kabupaten Sanggau, Agus Riyanto dalam press release-nya di Kantor Loka POM Sanggau, Rabu (21/8).
Lebih rinci, dari 17 titik tersebut, 12 di antaranya Tidak Memenuhi Ketentukan (TMK) karena memperjualbelikan kosmetik ilegal/ tanpa izin edar, dengan rincian temuan 124 jenis/item dengan jumlah satuan sebanyak 1.184 kemasan. Ditaksir nilainya sekitar Rp 28.313.000.
“Dari 124 jenis tersebut antara lain meliputi lipstik, eye liner, pensil alis, pewarna kuku, serum wajah, cairan pembersih wajah, krim wajah, maskara, bedak wajah, vitamin rambut, eye shadow, serta masker wajah,” sebutnya.
Agus mengatakan hasil temuan di lapangan kosmetik ilegal tersebut diperoleh melalui pesanan via online dan sales. “Biasanya sales kan tidak bawa barangnya, hanya contoh saja,” katanya.
Dalam melakukan penertiban, Loka POM tak sendiri. Mereka melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Satpol PP Kabupaten Sanggau, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sekadau, Dinas Perindustrian Perdaganan Koperasi dan UMKM Kabupaten Saekadau, dan Satpol PP Kabupaten Sekadau.
“Sasaran aksi penertiban diutamakan pada sarana pendistribusian produk kosmetika,” terangnya.
Masyarakat pun diminta untuk lebih bijak dan cerdas dalam memilih kosmetik. Jadilah konsumen cerdas, dengan selalu mengingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).
Sementara bagi pelaku usaha, kata Agus, diduga melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 197 disebutkan: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Karena kosmetik termasuk dalam jenis sediaan farmasi.
“Namun sementara ini kita ambil langkah-langkah persuasif dulu. Barang-barang yang kita temukan ini kita minta dimusnahkan dengan sukarela,” ujarnya.
Sebagian besar ada yang sudah memusnahkan di tempat. Sebagian lagi ketika petugas datang ke lokasi, yang ada hanya karyawan. Mereka tak berani memusnahkan.
“Akhirnya barang bukti kita bawa. Nanti pemiliknya kita ambil dan kita minta barang itu dimusnahkan. Kalau tidak mau, maka kita ambil langkah hukum itu,” tegasnya.
Laporan: Kiram Akbar
Editor: Ocsya Ade CP