eQuator – Sintang-RK. Untuk memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan Bulan Menanam Nasional (BMN) 2015, seribu warga dari 14 kabupaten/kota di Kalbar menanam pohon di Galeri Motor Bandong Desa Jerora, Kabupaten Sintang, Selasa ( 24/11).
“Ini merupakan suatu kegiatan edukasi, guna meningkatkan kepedulian dan kemandirian seluruh komponen bangsa akan pentingnya menanam dan memelihara pohon secara berkelanjutan,” kata Lensus Kandri, Asisten Administrasi, Sekretariat Daerah (Setda) Kalbar saat HMPI dan BMN 2015 Kalbar tersebut.
Peringatan HMPI dan BMN Kalbar ini memang dibuka secara resmi oleh Lensus Kandri. Dia mewakili Gubernur Kalbar, Cornelis yang sedang berhalangan hadir.
Dalam kesempatan tersebut, Kandri mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar mendorong seluruh kabupaten/kota di Kalbar untuk mulai melaksanakan Program Hutan Rakyat yang layak, baik dari sisi luasan maupun jenis pohon yang ditanam.
“Kita sangat mendukung program ini, karena manfaatnya sangat banyak. Saya juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk turut menanam dan memelihara pohon yang bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat Kalbar,” kata Kandri.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kehutanan Kalbar, Marius Marcellus TJ mengungkapkan, kegiatan menanam pohon se-Kalbar seperti ini sudah pernah dilakukan sekitar sembilan tahun silam. “Pohon yang sudah ditanam nantinya, akan menjadi penilaian bagi keberhasilan kabupaten/kota dalam upaya menanam pohon di masing- masing wilayahnya,” katanya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Sintang, Dr Alexius Akim mengaku senang bisa menjadi tuan rumah HMPI dan BMN Kalbar. “Kegiatan ini penting untuk mendorong aksi nyata masyarakat dalam menanam dan memelihara pohon,” katanya.
Menurut Akim, salah satu penyebab rusaknya hutan saat ini, dikarenakan pengelolaannya yang tidak baik. “Sehingga diperlukan langkah nyata untuk memeliharanya, salah satunya melalui menanam dan memelihara pohon,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Akim memaparkan, belum lama Pemkab Sintang bersama DPRD Sintang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2015-2035. Di dalamnya tertuang komitmen untuk mempertahankan 55 persen wilayah hutan di Kabupaten Sintang. (Adx)