eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Gugatan sengketa hasil pilpres telah sampai. Tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno punya waktu tiga pekan menyiapkan bukti yang memadai. Sebagaimana dilampirkan dalam berkas perkara, yang disebut ada 51 bukti. Peluang menang bisa melayang bila tak ada bukti yang sesuai.
Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof Juanda usai diskusi terkait sengketa hasil pilpres di Jakarta Pusat, Sabtu (25/5). Setelah memasukkan gugatan sengketa, yang penting untuk dipersiapkan adalah bukti-bukti materiil. Mulai praktik kecurangannya, lokasinya, waktunya, saksinya, dan bukti lainnya.
Juanda menuturkan, pada prinsipnya bukti yang diajukan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. ’’Jadi tidak hanya menjelaskan pandangan, pendapat, atau analisis,’’ terangnya.
Bukti yang diajukan harus dapat membuat hakim percaya bahwa memang ada kecurangan yang telah terjadi dalam proses pemilu. Kemudian, yang tidak kalah penting adalah saksi. Juanda menuturkan, dalam sebuah persidangan, saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung kejadian-kejadian yang didalilkan. ’’Bila saksi mendengar dari pihak lain, maka dia lemah, tidak bisa dijadikan saksi,’’ lanjutnya.
Dalam hal saksi, Juanda juga mengingatkan para hakim untuk benar-benar jeli dan teliti. Karena bukan tidak mungkin ada pihak di dalam persidangan yang mengajukan saksi palsu. Dalam arti, merekayasa sesuatu dan menggunakan seseorang untuk bersaksi. Saksi palsu, tuturnya, bukan sesuatu yang baru dalam sbuah persidangan.
Setelah membuktikan kecurangan, pemohon sengketa juga harus membuktikan bahwa suaranya seharusnya bertambah. Dalam hal sengketa pilpres kali ini, pembuktiannya secara matematis harus mencapai 50 persen plus 1. Atau minimal senilai 8.478.562 suara. ’’Kalau tidak, maka saya kira ini tidak mungkin beralih siapa pemenangnya,’’ tambah Juanda.
Sementara itu, juru bicara Badan pemenangan Nasional (BPN) 02 Andre Rosiade memastikan pihaknya memiliki bukti-bukti yang kuat dalam sengketa kali ini. ’’Kalau kami tidak punya cukup bukti, tidak mungkin kami maju ke Mahkamah Konstitusi,’’ tegasnya.
Bukti-bukti itu anti akan dipaparkan di muka persidangan pada 14 Juni mendatang. Mengenai perkara yang ditolak Bawaslu, Andre beralasan itu karena dianggap tidak sesuai dnegan formulasi yangditentukan oleh Bawaslu. Bukan karena kekurangan bukti. Pihaknya hanya diminta memperbaiki formulasi bukti-bukti yang ada agar sesuai. ’’Kami akan buktikan dugaan indikasi aparat keamanan berpihak kepada Joko Widodo dan Ma’ruf Amin,’’ lanjut caleg dapil Sumbar 1 itu.
Juga ada bukti lain bahwa kepala daerah hingga kepala desa ditekan. Termasuk money politics yang secara resmi dilakukan oleh negara. ’’Dengan menurunkan gaji ke-13 dan segala tunjangannya sebelum pemilu,’’ tutur Andre.
Bila perlu, presiden Jokowi dan menkeu Sri Mulyani dihadirkan di MK untuk menjelaskan mengapa gaji tersebut harus cair lebih cepat. Karena itu, dia kembali mengimbau bahwa MK jangan hanya menjadi mahkamah kalkulator. MK, lanjut Andre, harus berani membongkar kecurangan dan korupsi politik. Itulah mengapa BPN menunjuk tokoh seperti Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana sebagai pengacara untuk mengawal perkara tersebut.
Pengacara Tim Kampanye Nasional 01 Ade Irfan Pulungan menyatakan, seharusnya niatan maju ke MK disampaikan sejak awal kepada publik. Sehingga, tidak perlu sampai ada provokasi atau mengajak masyarakat turun ke jalan. ’’Orang juga bisa melakukan kegiatan rutinnya tanpa terganggu,’’ terangnya.
Dalam sengketa pilpres kali ini, lanjut Ade, TKN berposisi sebagai pihak terkait. Dalam hal ini, sejumlah bukti juga telah disiapkan. ’’Kami juga mengidentifikasi hal-hal mana yang akan dijadikan permohonan dalam sengketa pilpres oleh 02,’’ lanjut Ade.
Dia yakin tidak jauh dari 21 daerah yang pilpresnya dimenangkan oleh paslon 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin. Kalaupun nanti pihak 02 mendalilkan ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di 21 provinsi itu, pihaknya sudah siap dengan alat bukti. ’’Beda dengan 02, C1 saja minta dari Bawaslu,’’ sindirnya.
Padahal, info awal yang masuk ke pihaknya ada 10 kontainer alat bukti yang disiapkan. Ternyata, imbuh Ade, hanya 51 bukti yang disampaikan di awal ke MK. Ade menambahkan, ada empat komponen yang membantu pihaknya di MK. Pertama, advokat dari parpol koalisi 01. Kemudian, tim hukum internal TKN yang selama ini terlibat dalam pendampingan hukum selama masa kampanye. ketiga adalah tim advokat di bawah Yusril Ihza Mahendra, yang sejak sebelum pemungutan suara sudah resmi menjadi kuasa hukum capres 01. Terakhir, ada beberapa pengacara profesional yang menawarkan diri membantu.
Di sisi lain, KPU selaku tergugat akan mengikuti semua mekanisme yang telah ditentukan oleh MK. ’’Dalam hal ini KPU adalah satu-satunya pihak yang menjadi termohon atau tergugat,’’ terang Komisioner KPU Hasyim Asy’ari.
Dia menjelaskan, KPU tidak hanya bersiap untuk sengketa hasil pilpres, namun juga sengketa hasil pileg. Hanya saja, untuk saat ini, KPU memang akan mendahulukan persiapan untuk sengketa pilpres. ’’Melihat kerangka jadwal waktu yang disiapkan MK, mereka mempersiapkan untuk prioritas memeriksa perkara PHPU (Perselisehan Hasil Pemilihan Umum) pilpres,’’ lanjutnya.
Di saat yang hampir bersamaan, KPU juga menyiapkan pembelaan menghadapi gugatan pileg yang jumlah permohonannya sudah tembus 339 buah itu. (Jawapos/JPG)