eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Truk-truk berukuran medium kemarin silih berganti memasuki pelataran Kemenko Perekonomian yang berdampingan dengan gedung Mahkamah Konstitusi. Dari perutnya, boks-boks kontainer plastik berukuran besar dikeluarkan oleh para pekerja. Juga berjilid-jilid dokumen yang satu ikatannya setinggi paha orang dewasa.
Tumpukan kontainer itu merupakan alat bukti paslon 02 yang disiapkan untuk bertarung di persidangan sepanjang pekan ini. Hari ini MK akan melanjutkan sidang sengketa hasil pilpres 2019. Agenda utamanya adalah mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Dilanjutkan dengan mengadu saksi, ahli, dan bukti-bukti mulai besok, Rabu (19/6).
MK telah menyiapkan sejumlah skenario pembuktian untuk menyiasati waktu persidangan yang sempit. Mengingat, hari persidangan berkurang satu lantaran KPU meminta waktu tambahan untuk menyiapkan jawaban dan saksi. ’’Putusan Insya Allah masih di tanggal 28 Juni,’’ terang Kabag Humas dan Kerjasama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono di MK.
Salah satu skenarionya adalah dengan membatasi jumlah maksimal saksi dan ahli yang bisa menyampaikan keterangan. ’’Majels hakim dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) itu memutuskan 15 saksi dan 2 ahli,’’ lanjutnya.
Bila ada pihak yang mengajukan lebih dari 15 saksi, bisa disampaikan langsung di muka persidangan. Nanti majelis hakim yang akan memutuskan boleh tidaknya menambah saksi lebih dari 15.
Selain itu, tambah Fajar, MK juga siap bila ada permintaan untuk pemeriksaan saksi yang dilakukan dari jarak jauh via telekonferensi ataupun videokonferensi. MK mmiliki fasilitas di 42 fakultas hukum Perguruan tinggi se-Indonesia. Namun, sampai kemarin MK belum menerima pengajuan saksi jarak jauh dari pihak manapun.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Bambang Widjojanto menjelaskan, pihaknya kemarin mengirim empat truk barang bukti yang sebelumnya tidak sempat masuk ke MK. Kemudian, pengiriman akan dilanjutkan hari ini hingga tuntas. Mungkin sekitar tujuh truk lagi,’’ terangnya di sela verifikasi barang bukti di lobi MK.
BW menolak merinci apa saja barang bukti yang dibawa pihaknya. Yang jelas, di antaranya ada formulir C1 dan hasil pemeriksaan forensik versi 02. Bukti-bukti itu adalah laporan kecurangan yang disampaikan masyarakat kepada timnya. ’’Ada ratusan video kiriman dari masyarakat, kami klasifikasi sesuai argumen kecurangannya kemudian dikonsolidasi,’’ lanjut mantan Wakil Ketua KPK itu.
Disinggung mengenai pembatasan saksi, BW menyatakan bakal bertanya lebih dahulu kepada MK apakah permohonan itu harus dibuktikan semuanya. ’’Kalau kami harus membuktikan semua dalil di situ, sepertinya tidak mungkin dengan 15+2,’’ tambahnya. Kecuali bila MK berpandangan yang dibuktikan cukup dalil tertentu.
Sementara itu, KPU hingga kemarin juga mempersiapkan jawaban untuk dalil-dalil pemohon. ’’Kami akan serahkan besok pagi (hari ini, red) pukul setengah sembilan,’’ terang Ketua KPu Arief Budiman saat ditemui di Bawaslu.
Selain naskah, yang tidak kalah penting adalah sinkronisasinya dnegan daftar alat bukti. Misalnya alat-alat bukti terkait tudingan 17,5-22 juta DPT siluman. KPU memiliki bukti-bukti bahwa jumlah DPT memang 192.770.611.
Komisioner KPU Viryan Azis menjelaskan, klaim bahwa DPT yang ada saat ini 22 juta di antaranya fiktif sulit diterima. Dia membandingkannya dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Pada 2014, DPT pilpres berjumlah 190.307.698 orang. Sementara, pada pilpres 2009, DPT berjumlah 176.391.445. Bila 17,5 juta atau 22 juta dianggap DPT siluman sebagaimana tertulis dalam dalil permohonan, maka menjadi musykil. ’’Masak DPT kita (2019) 170 juta?’’ ujarnya.
Di luar itu, KPU baru mendapatkan pemberitahuan dari Mabes Polri bahwa penyebar hoax Sistem Informasi penghitungan Suara (Situng) telah tertangkap. Penangkapan itu secara tidak langsung mengonfirmasi bahwa KPU tidak merekayasa Situng.
Menurut Viryan, ada dua penyebab mengapa hingga saat ini Situng belum mencapai 100 persen padahal hitungan manual sudah tuntas. Pertama adalah salinan C1 untuk Situng disimpan di dalam kotak suara. Padahal, membuka kotak suara punya konsekuensi hukum. ’’Kedua, ada beberapa KPPS yang memang tidak membuatkan salinannya, mungkin karena kelelahan. Itu kami akui,’’ tambahnya.
Alhasil, KPU tidak punya bahan lengkap untuk ditampilkan di Situng. Di sisi lain, kemarin sore tim kuasa hukum paslon 01 kembali datang ke MK. Ketua tim kuasa hukum 01 Yusril Ihza Mahendra dan timnya menyerahkan sejumlah dokumen tambahan untuk menjawab dalil-dalil pemohon. Selain itu, ada 11 alat bukti tambahan yang disertakan. ’’Sebelumnya 19, sekarang sampai P30 atau 30 alat bukti,’’ terang anggota tim kuasa hukum 01 Taufik Basari di MK.
Dia menjelaskan, pihaknya tetap keberatan atas perbaikan permohonan dari 02. Dan konsisten menganggap permohonan yang benar adalah yang deregister pada 24 Mei lalu. ’’Tapi karena sudah sempat dibacakan dalam persidangan, untuk perbaikan permohonan tersebut kami tetap menanggapinya,’’ lanjut Taufik.
Sementara, Yusril menambahkan bahwa pihaknya mengajukan dua petitum terkait permohonan 02. Pertama, meminta MK untuk menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. ’’Sedangkan dalam pokok perkara, tegas kami mengatakan baik terhadap permohonan 24 mei maupun perbaikan 10 Juni kami mohon pada mahkamah untuk menyatakan menolak seluruhnya,’’ jelasnya. (Jawapos/JPG)