Truk Pembawa Kayu Ilegal Terbalik

TERBALIK. Truk pembawa kayu ilegal ketika terbalik di tahlut. Saat ini truk beserta kayu dan pemiliknya sudah diamankan di Polres Melawi--Polisi for RK

eQuator.co.idMelawi-RK. Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah nasib yang harus dialami RL als CL (43), warga Dusun Serundung Permai, Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi.

Hal itu setelah truk yang mengangkut kayu mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Provinsi, KM 12, Dusun Tahlut, Desa Semadin Lengkong, Jumat pekan lalu.

Awalnya, truk warna kuning yang disopiri RL itu tak mampu menanjak di lokasi dan termundur serta terbalik. Akibatnya, truk itu hancur dan upaya penyelundupan kayu ilegal ketahuan.

“Awalnya mendapatkan laporan kecelakaan truk dalam keadaan terbalik. Setelah kami cek, benar. Lalu terdapat kayu olahan jenis Meranti berbagai ukuran sebanyak 140 batang yang tidak ada dokumennya,” kata Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Samsul Bahri kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/4).

Selain RL, dalam truk Mitsubishi bernopol KB 1974 P itu juga terdapat seorang yang menumpang, berinisial BA. Warga Kecamatan Sayan tersebut dijadikan saksi dalam kasus ini.

“Barang bukti kayu olahan dan truk diakui oleh terduga tersangka RL als CL bahwa miliknya semua,” terang Samsul.

Hingga kini barang bukti dan RL masih diamankan di Polres Melawi untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara BA, sudah dipulangkan ke rumahnya.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Samsul, RL terbukti melakukan tindak pidana pasal 12 ayat (1) huruf e, jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Sudah diatur dalam undang-undang itu bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan secara bersama surat keterangan syahnya hasil hutan,” pungkasnya. (Ira)