Tiga Warga Bandung Dijual di Pub Yoko di Miri

Paspor Diterbitkan Imigrasi Singkawang

DISELAMATKAN. Inilah tiga WNI asal Jawa Barat berhasil diselamatkan dari TPPO di Sarawak Malaysia. KJRI FOR FK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tiga wanita asal Bandung, Jawa Barat diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Miri, Sarawak, Malaysia.

Wanita muda berinisial TW, 21, NS, 34, dan SS, 30 itu diperkejakan seorang agen untuk melayani tamu di dangdut pub dan lounge Yoko. Bahkan dikabarkan ketiganya diwajibkan bisa di-booking out (BO) oleh tamu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan RS, suami TW melalui email ke Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur, 29 Oktober 2016 lalu. Oleh Konsuler KBRI, pengaduan tersebut diteruskan kepada Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching. Dalam pengaduan, disebutkan bahwa TW dilarikan oleh seorang agen ke Sarawak untuk dipekerjakan di sebuah pub secara ilegal dan bisa di BO.

“Setelah mendapat informasi itu, pada tanggal 1 November, saya hubungi counterpart di Miri untuk crosscheck lokasi Pub Yoko supaya bisa koordinasi,” kata Kompol Taufik Noor Isya, Liaison Officer (LO) Polri di Sarawak kepada Rakyat Kalbar, Jumat (11/11) petang.

Hasilnya, diketahuilah bahwa ada tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di pub tersebut. Tiga diantaranya, minta tolong agar segera dipulangkan, karena merasa kerjaan tak sesuai dengan yang dijanjikan agen. “Kemudian saya bisa komunikasi dengan dua pekerja Indonesia di sana, yakni TW dan NS. Namun mereka masih menutup informasi,” kata Kompol Taufik.

Keesokan harinya, lanjut Taufik, salah seorang LSM menghubunginya dan menyampaikan bahwa NS akan memberikan informasi. Khususnya terkait apa yang dia dan rekan-rekannya alami. Dalam informasi itu, dikabarkan bahwa para WNI yang bekerja di pub Yoko tersebut harus membayar ganti rugi sebesar RM8000 (Ringgit Malaysia) atau setara Rp25 juta, jika ingin dipulangkan. “Setelah saya lakukan negosiasi, akhirnya pihak management pub tersebut melepaskan ketiga WNI, yakni TW yang suaminya mengadu, NS dan SS, tanpa meminta bayaran sepeser pun,” jelas Taufik.

Kompol Taufik berjanji akan terus mengembangkan kasus agen-agen dugaan kasus TPPO di Sarawak. Namun, kata dia, untuk kasus ketiga WNI ini, harus didasari dengan laporan polisi terlebih dahulu. “Sejauh ini, pihak keluarga belum melaporkan ke polisi. Namun, untuk agennya dan siapa saja yang terlibat akan terus kami dalami. Karena mereka ini bisa dibilang sindikat, banyak sudah kakinya,” tegas Taufik.

Jumat, (11/11) sekitar pukul 09.00 waktu setempat, ketiga WNI tersebut tiba di Kuching dan langsung dibawa ke KJRI Kuching untuk dimintai keterangan. Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, Windu Setiyoso mengatakan, pihak KJRI langsung berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait pemulangan ketiga WNI ini.

“Saya sudah kontak ke BP3AKB Jawa Barat dan meminta mereka untuk segera memproses dan memfasilitasi pemulangan ketiga warganya. Karena mas izin tinggal ketiga WNI tersebut habis pada 23 November ini. Rencananya, mereka akan turun dari Jawa Barat tangal 16 November nanti,” kata Windu.

Sambil menjalani pemeriksaan dan menunggu pemulangan, ketiga WNI tersebut diinapkan di rumah perlindungan (shelter) KJRI Kuching. Hasil pemeriksaan sementara, SS, TW dan NS dirayu agen serta sindikatnya untuk bekerja sebagai penyanyi di Malaysia. Mereka diiming-imingi gaji yang besar. Maka dari itu, dengan mudah saja mereka mengiyakan kemauan agen ilegal tersebut.

Diceritakan SS, dari Bandung, mereka yang awalnya tidak saling kenal ini diterbangkan ke Pontianak transit Jakarta, September lalu. Sesampainya di Pontianak, mereka yang hanya memiliki KTP, kemudian dibawa ke Kota Singkawang untuk dibuatkan Paspor di Imigrasi Singkawang.

Setelah paspor jadi, mereka segera diberangkatkan ke Miri melalui jalur darat melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Sanggau-Tebedu Sarawak Malaysia. Di Miri, mereka diinapkan di indekos lantai atas pub Yoko.

“Awalnya kami ditemukan dengan majikan di sana. Dikatakan, kami harus melayani tamu menyanyi sambil minum alkohol. Kami didiamkan di kosan jika tidak ada pelanggan,” kata SS.

Ia juga mengaku, bahwa mereka dipaksa bisa BO dengan bayaran sekali BO sebesar RM300. “Kami selalu menolak. Kami merasa tidak nyaman dengan kerjaan ini, makanya kami minta dipulangkan,” akunya.

Sama halnya dengan TW. Ia rela meningalkan suami dan seorang anaknya demi iming-iming gaji besar. Pun, kala itu dia tengah ribut dengan suaminya. “Saya ditawari kerja nyanyi di Malaysia dengan bayaran Rp3 juta per bulan selama lima bulan. Kemudian semua ditanggung majikan. Karena saat itu saya sedang berantem dengan suami, saya mau saja berangkat ke Malaysia,” aku TW.

Namun faktanya, kata TW, berbeda dengan apa yang dijanjikan. “Makan kami tanggung sendiri. Kami disuruh pakai pakaian minim dan seksi. Padahal awalnya izin ke orangtua saya, kerjanya pakai pakaian lengkap. Kami juga baru mengetahui untuk mendapat uang lebih, kami harus melayanai tamu dengan sistem BO,” kata TW.

Merasa tak nyaman itulah kata TW, ia minta dipulangkan. Namun, majikan meminta bayaran ganti rugi, jika ingin keluar dari pub tersebut. “Makanya kami minta tolong untuk segera dipulangkan,” tegasnya.

 

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Hamka Saptono