Tiga Curat, Satu Kadus Diringkus

TERTANGKAP. Tiga tersangka curat dan Narkoba di Tayan diringkus Reskrim Polsek setempat, Sabtu (28/1). Polsek Tayan Hilir for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id-SANGGAU. Cukup lama warga Tayan Hilir resah dan mengadu ke Polsek.
Maka diturunkanlah Unit Reskrim Polsek memburu penjahat setempat, dan berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (28/1) sekitar pukul 15.30.

Ketiga tersangka asal Kecamatan Tayan Hilir yakni, Candra Halim alias Bolim, 20, warga Dusun Kawat, Rian Supartono alias Rian, 29, warga Dusun Pedalaman, dan Dedi alias Dedi Tato, 29, Kepala Dusun Pedalaman.

Waka Polsek Tayan Hilir Ipda Rahmad Kartono pun tak bisa tinggal diam atas keresahan masyarakat.

“Kami memang sudah mulai gerah dengan pengaduan-pengaduan kehilangan HP, baik itu di dalam mess maupun dijambret di jalan,” katanya, Sabtu (28/1).
Atas laporan warga, Kapolsek Tayan Hilir AKP Denni Gumilar membentuk tim khusus untuk mengungkap kejahatan tersebut.

“Kami prediksi bahwa  pengungkapan kasus curat bisa kami kembangkan lagi ke pengungkapan kasus narkoba. Dan ternyata hal itu terbukti,” ungkapnya.
Mantan KBO Reskrim Polres Sanggau ini menuturkan sekitar pukul 15.30, Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir berhasil menangkap Candra yang diduga sebagai tersangka curat dengan TKP Dusun Piasak Desa Pedalaman.

Diinterogasi dan digeledaha petugas menemukan Narkoba jenis sabu di saku kiri depan celananya. Dan petugas juga menemukan alat hisap, satu peniti dan tiga pipa kaca. Gerak cepat, petugas kemudian memburu asal-usul barang itu.

“Diakui tersangka, barang bukti (BB) tersebut baru dibeli dari Rian Supartono,” lanjutnya.
Rumah Rian pun disatroni dan polisi menemukan BB berupa lima paket plastik bening berklip diduga sabu yang disimpan dalam kotak PIXY.

Polisi juga menyita satu unit handphone Nokia ‘Senter’ warna hitam dan uang hasil penjualan sejumlah Rp1.500.000 yang terdiri dari sepuluh lembar pecahan Rp100.000 dan 10 lembar Rp50.000.

Rian akhirnya mengaku BB tersebut milik Dedi Tatoo, yang tak lain Kepala Dusun Pedalaman Desa Pedalaman Kecamatan Tayan Hilir.
“Jadi barang ini memang dititipkan kepada tersangka Rian Supartono untuk diperjual-belikan,” pungkasnya.

Anggota Reskrim Polsek Tayan Hilir pun menuju ke rumah Dedi, namun tak ditemukan barang bukti. Tapi sang Kadus mengakui barang haram yang ada pada Rian Supartono didapat darinya.

“Kadus ini mengakui bahwa barang itu memang dari dia,” pungkasnya. (KiA)