Tersangka Korupsi Pengadaan Pupuk PTPH Kalbar, Tiga Ditahan, Dua Menyusul?

DIGIRING KE MOBIL TAHANAN. Tersangka AS, JR dan YSK saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Kalbar, Rabu (8/6) sore. Mereka ditahan di tiga tempat tahanan berbeda-OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan tiga dari lima tersangka tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA 2015, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (PTPH) Kalbar, Rabu (8/6) sore.

Penahanan ketiga tersangka berbeda tempat. Ada yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Polda Kalbar.

“Ini teknis sekali, kenapa kita pisahkan tahanan. Tetapi yang jelas, penyidik mengizinkan didalam proses pemeriksaan ini, bisa berjalan dengan obyektif, tidak ada pihak saling mempengaruhi yang menyebabkan fakta dan data tidak sesuai dengan fakta kejadian,” kata Sugeng Purnomo, Wakil Kepala Kejati Kalbar kepada wartawan usai menahan ketiga tersangka, Rabu (8/6) sore.

Ketiga tersangka yang ditahan, Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa berinisial AS, kemudian JR selaku direktur CV Berkah Usaha Mandiri penyedia pupuk urea, serta seorang wanita berinisial YSK selaku perentara yang menerima banyak aliran dana. Sementara dua tersangka yang belum dilakukan penahanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PTPH berinisial MAKU dan JW selaku direktur CV Wijaya Mandiri penyedia pupuk NPK.

Ditegaskan Purnomo, tim penyidik mempertimbangkan untuk mempercepat penyelesaian penyidikan dalam tindak pidana pengadaan pupuk ini. Tujuannya mempercepat penyelesaian berkas perkara ditahap penyelidikan. Makanya penyidik melakukan penahahan terhadap tiga tersangka.

“Total ada lima tersangka. Untuk penahanan tersangka lain atau penambahan dari lima tersangka yang ada, kita akan lihat perkembangan penyidikan sekarang yang terus didalami oleh penyidik,” tegasnya.

Dalam kasus ini, kata Purnomo, ada sembilan saksi yang dimintai keterangan. Penyidik Kejati Kalbar menargetkan dalam waktu tidak lebih 60 hari, terhitung sejak penahanan, berkas perkara dipastikan diselesaikan. “Artinya bisa 20 hari atau 30 hari. Karena kita dibatasi masa penahanan,” ujar Purnomo.

Purnomo menjelaskan, peran masing-masing tersangka, AS selaku Ketua Pokja AS pengadaan barang dan jasa, telah melaksanakan pemilihan penyedia barang dan jasa dengan menggunakan metode Penunjukan Langsung (PL) pada Mei 2015-Juni 2015, bertempat di PTPH Kalbar. AS kemudian tidak melaksanakan tugasnya dalam proses penilaian kualifikasi penyedia barang dan jasa, serta tidak melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.

Akibat ulah AS tidak melaksanakan tugasnya, CV Berkah Usaha Mandiri dan CV Wijaya Mandiri ditetapkan dan ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa oleh PPK, MAKU. Padahal diketahui, kedua perusahaan tersebut tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang dan jasa.

JR Direktur CV Berkah Usaha Mandiri setelah mendapatkan proyek pengadaan pupuk tersebut, dalam pelaksanaannya, menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk urea tersebut untuk sebagian atau seluruhnya kepada YSK, dengan memberikan uang sebesar sekitar Rp5 miliar. Uang itu bersumber dari pencairan uang muka kerja, sebesar 20 persen dari total nilai kontrak.

Sedangkan YSK, selain menerima uang dari JR, ia juga menerima uang dari JW selaku Direktur CV Wijaya Mandiri sebesar Rp2,8 miliar yang sumbernya sama dengan perkara JR. Maksud dan tujuannya, memesan pupuk urea dan NPK, guna pemenuhan pekerjaan dimaksud. Namun sampai dengan Desember 2015, pekerjaan pengadaan pupuk tersebut tidak dapat direalisasikan sesuai dengan volume dan spesikasi, sebagaimana diatur dalam kontrak.

Akibat tidak terealisasinya pekerjaan pengadaan pupuk ini, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,6 miliar dari anggaran keseluruhan dari nilai kontrak Rp76,3 miliar. Dalam kasus ini, kelima tersangka tersebut dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Hamka Saptono