Tentara Gadungan Dibekuk Pomdam

Aniaya dan Rampas Motor Pacar

TENTARA PALSU. Alfan, tentara gadungan ketika diamankan di Mapolresta Pontianak beserta barang bukti Senpi rakitan jenis revolver dan amunisi sebanyak lima butir, Kamis (17/8). Achmad Mundzirin-RK

eQuator.co.idPontianak-RK. Berawal dari menganiaya dan merampas sepeda motor milik pacarnya, Monalisa, kedok Alfan akhirnya terbongkar. Ternyata warga Desa Tembang Kacang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ini bukanlah anggota TNI sebagaimana pengakuannya kepada Monalisa.

Alfan dibekuk anggota Pomdam XII Tanjungpura, Kamis (17/8) sore. Tidak hanya kedoknya sebagai tentara paslu terbongkar, ditangan pria ini petugas mengamankan senjata api jenis revolver beserta amunisi.

Sebelumnya, Alfan dilaporkan Monalisa ke Polpos Alianyang Polsekta Pontianak Kota karena melakukan penganiayaan dan merampas sepeda motor. Kepada anggota polisi, awalnya Monalisa menceritakan pacarnya tersebut bernama Muhammad Yusron Harahap dan seorang anggota TNI. Mendengar keterangan Monalisa, anggota Pospol Alianyang langsung menghubungi anggota Pomdam XII/Tpr. Akhirnya polisi diarahkan untuk membawa Monalisa ke Pomdam XII/Tpr, guna dilakukan pemeriksaan.

Pada Kamis (17/8), Monalisa mendapat telepon dari pacarnya tersebut, karena ingin mengembalikan sepeda motor. Dengan cepat Monalisa menghubungi anggota Pomdam XII/Tpr.

“Saat itu anggota Pomdam sudah siaga disekitar TKP, tepatnya di rumah kos Monalisa. Ketika datang, Alfan langsung ditangkap beserta barang bukti senjata api dan amunisi sebanyak lima butir,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Jumat (18/7) kepada sejumlah wartawan.

Menurut Husni, sebelum tertangkap Alfan terlebih dahulu menyerahkan sepeda motor yang dirampasnya kepada korban. Selanjutnya menyerahkan Senpi kepada korban.

“Saat itu lah anggota Pomdam melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka tak sendiri bersama rekannya bernama Bayu,”ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui bukan anggota TNI. Dia hanya mengaku-mengaku kepada pacarnya dengan nama Muhammad Yusron Harahap. Padahal nama aslinya Alfan.

“BB (barang bukti) Senpi rakitan dan amunisi diamankan di Kantor Pomdam XII/Tpr dan dilimpahkan kepada kita untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Alfan akan dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

“Tentara gadungan itu saat ini sudah kita lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Husni.

 

Laporan Achmad Mundzirin

Editor: Arman Hairiadi