Tapal Batas Sintang-Sekadau Kewenangan Pemprov Kalbar

Foto Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni

eQuator.co.id – Sintang-RK. Persoalan batas wilayah antar Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau  terlihat cukup rumit untuk diselesaikan. Di lokasi sengketa kedua kabupaten sama-sama memiliki aset  hingga kini batas kedua kabupaten belum berhasil diselesaikan.

Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni menilai terkait mengenai Desa Bungkong Baru dan persoalan tapal batas sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. “Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” katanya, kemarin.

Perlu diketahui, kata Roni, saat Forkopimda Sintang berkunjung ke Desa Bungkong Baru tidak mendapatkan penolakan dari sejumlah warga di sana. “Malahan kita disambut baik warga di sana. Karena saya sendiri juga hadir di sana,” kata Syahroni.

Menurut Syahroni,  Pemerintah Sintang telah menerbitkan Perda Tahun 2011 untuk Desa Bungkong Baru. “Artinya, kita serahan kepada masyarakat jika ingin menjadi warga Sintang ya welcome, jika ingin menjadi warga Sekadau juga silahkan,” ujarnya.

Meskipun Perdanya sudah ada, Syahroni tidak menampik hingga saat ini Desa Bungkong Baru belum mendapatkan kode wilayah.

Syahroni menegaskan bahwa pihaknya juga akan mempertanyakan jika kode wilayah Desa Sungsung telah keluar, karena persoalan tapal batas antara sintang dan sekadau hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Sintang, Syarif Yaser Arafat mengatakan bahwa kunjungan Bupati Sintang Jarot Winarno ke Desa Bungkong Baru merupakan kunjungan yang dinilainya lumrah.

“Kunjungan Bupati Sintang tidak lain untuk bersilaturahmi dengan masyarakat di Desa Bungkong Baru , melihat pembangunan Desa Bungkong Baru dan mencoba mencari solusi dalam persoalan batas wilayah yang terjadi sudah sejak lama,” kata Yaser, Senin (3/10) lalu.

Menurut Yaser, Desa Bungkong Baru merupakan hasil pemekaran Desa Sinar Pekayau. “Persoalan batas wilayah saat ini sedang ditangani Pemerintah Provinsi, Sementara persoalan kode wilayah kita sudah usulkan melalui Pemerintah Provinsi Ke Pemerintah Pusat,” tuturnya.

Saat disinggung mengenai apakah Desa Bungkong Baru meupakan wilayah Kabupaten Sintang atau Sekadau? Yaser mengatakan, bahwa Pemerintah Sintang saat ini telah menerbitkan Perda di tahun 2011 silam mengenai Desa Bungkong Baru. Artinya, payung hukum mengenai desa bungkong baru sudah ada. Meskipun demikian, Yaser mengakui, mengenai kode wilayah hingga saat ini memang belum terbit.  Pasalnya, masih dalam proses di Kemendagri.

“Kode wilayah terbit atau tidak itu sudah menjadi ranahnya Kemendagri. Intinya, kunjungan Bupati Sintang pada saat itu tidak lepas dari bersilaturahmi, melihat proses pembangunan dan menyerap aspirasi masyarakat mengenai persoalan tapal batas antar Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau,” papar Yaser. “Kita hanya sebatas kunjungan biasa, tidak ada maksud dan tujuan lain,” tambah Yaser.

Reporter: Achmad Munandar

Editor: Kiram Akbar