Tangkapan Sabu Rp1,6 M dari Malaysia (Lagi)?

MILIARAN. Tiga tersangka pembawa Sabu- sabu bernilai Rp1,6 miliar, diantaranya seorang ibu rumah tangga ditangkap dan diduga kuat merupakan sindikat Narkoba, Senin (9/11) sore di Pontianak. Saat ini kepolisian sedang mengincar ketiga bos tersangka ini. ACHMAD MUNDZIRIN -RK

eQuator – Perang terhadap Narkoba yang digaungkan pemerintah rupanya jauh dari kata ‘Menang’. Seolah tak pernah jera, para Bandar Narkoba dengan mudahnya melewati batas lintas negara membawa berkilo-kilogram barang-haram itu.

Teranyar adalah wanita yang kedapatan membawa tas berisi 10 paket Sabu-sabu bertotal satu kilogram pada Senin (9/11) sore. Ternyata, ia seorang ibu rumah tangga bernama N.

Setelah dicokok Polresta Pontianak bersama rekan prianya, Hm alias Mr, di Gang Keraton, Jalan Gaya Baru, Kelurahan Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, kini suami N, Mj, juga diduga terlibat dalam sindikat perdagangan Narkotika.

Setakat ini, Sabu-sabu senilai Rp1,6 miliar yang disimpan dalam tas merah milik N dipastikan milik bandar besar. Pemesannya sedang diburu, seseorang Warga Negara Indonesia yang berdiam di sekitar lokasi penangkapan. Sedangkan, usai penangkapan, polisi segera mengobok-obok kediaman N.

“Kita langsung lakukan penggeledahan di rumah N. Di sana, kita temukan suami N, yakni Mj. Kita periksa tidak ada lagi barang bukti narkoba melainkan kita menemukan sejumlah amunisi. Setelah itu, kita langsung mengamankan Mj,” jelas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, kepada sejumlah wartawan dalam jumpa persnya, Selasa (10/11).

Selain tas merah dan 10 paket Sabu-sabu tersebut, satu unit sepeda motor yang merupakan sarana transaksi Narkotika disita polisi sebagai barang bukti. “Tidak mungkin pemain baru berani membawa Narkoba dengan nilai Rp1,6 milyar. Kecuali para tersangka ini membawa paket hemat,” imbuh Hidayat.

Diduga kuat, lagi-lagi diyakini Sabu-sabu tangkapan ini masuk melewati perbatasan Negara. “Kemungkinan besar berasal dari Negara tetangga. Karena sudah berapa kali penangkapan yang besar-besar asalnya dari sana. Kita sendiri berbatasan langsung dengan Malaysia,” tuturnya.

Imbuh Hidayat, “Tersangka ada tiga. Yakni N dan suaminya (Mj) serta Hm alias Mr. Ketiganya dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”.

Ditegaskannya, saat ini Polresta Pontianak sedang memburu Bos dari N, Mj, dan Hm alias Mr. “Kita sedang lakukan penyelidikan yang mendalam. Terutama pemilik barang ini termasuk pemesannya,” tukas Hidayat.

Hm alias Mr mengungkapkan bahwa Sabu-sabu seberat 1 kilogram itu merupakan pesanan N yang meminta dicarikan narkoba. “N minta saya carikan obat (narkoba,red), lalu saya cari dan barang itu didapat dari R,” ungkap Hm alias Mr.

Lanjut dia, paket tersebut dibawa bersama N untuk selanjutnya diserahkan kepada A selaku pemesan awal. “Saat mau antarkan  barang ini kepada A di Kampung Dalam kami ditangkap,” tuturnya pelan.

Seperti alibi para terduga kurir Narkoba yang sudah-sudah, Hm mengaku baru pertama kali mengantarkan pesanan. “Saya juga  tak mengetahui berapa upah yang akan diberikan kepada saya jika barang ini (narkoba,red) sampai kepada A,” terang dia.

Entah kenapa barang-barang dari Malaysia terkesan begitu mudah melewati border Negara. Ingat, belum lama 10 kilogram Sabu-sabu masuk lewat Entikong dan berhasil disita jajaran Polda Kalbar. Beberapa bulan sebelumnya, 5 kilogram benda yang sama juga masuk lewat Entikong.

Jor-jorannya para bandar dalam menyuplai barang haram itu rupanya tak sebanding dengan fasilitas para petugas. Hal itu diakui Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau, Kompol Ngatya. Menurutnya banyak faktor sehingga berkilo-kilogram barang haram itu bisa masuk lewat perbatasan.

“Ini kan dilihat dari beberapa faktor sampai bisa lolos. Kalau kita lihat dari pengakuan mereka kan bukan dari lintas batasnya, tapi di luar border, dari jalan tikus itu. Kalau dari jalan tikus itu kan, peralatan kita tak canggih (untuk mendeteksi itu), SDM kita juga kurang,” ungkapnya ditemui usai acara tabur bunga di makam pahlawan, Selasa (10/11).

Sementara barang yang masuk via Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) volumenya cukup banyak. Ketiadaan alat canggih dan kekurangan SDM sangat menyulitkan untuk memeriksa secara keseluruhan. “Barang itu (narkoba) kan kecil-kecil ya, sementara barang yang masuk itu kan bukan itu saja. Sementara untuk mendeteksi barang-barang yang masuk ada tersendiri, ada becukai, ada karantina,” ujarnya.

Ditanya kemungkinan banyaknya pengiriman narkoba yang tertangkap, Ngatya enggan berkomentar. “Soal kecolongan, ya memang sudah lewat. Ya semuanya harus dievaluasi, kita juga harus maksimal, dengan keterbatasan personel dan peralatan,” ungkapnya.

Namun diakuinya, kasus penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun terus meningkat Hingga September 2015, setidaknya ada 27 kasus penyalagunaan narkoba di Sanggau.  Kabupaten Sanggau pun menempati urutan ketiga dalam hal penyalahgunaan barang haram itu.

“Kebetulan lintas batasnya ada di Sanggau. Barang itu (narkoba, red) dibawa dulu ke Pontianak, baru ke Sanggau. Kalau berdasarkan data memang trendnya selalu meningkat, kualitas maupun kuantitas,” akunya.

Meski minim peralatan dan SDM, Ngatya mengaku tetap bekerja maksimal dengan bekerjasama dengan instansi terkait. “Ini bukan semata-mata tugas BNN atau kepolisian, tapi masyarakat juga harus berperan,” katanya.

Laporan: Achmad Mundzirin, Ocsya Ade CP, dan Kiram Akbar

Editor: Mohamad iQbaL

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.