Tak Terapkan K3, Sanksi!

Warning untuk Perusahaan di Kalbar

ilustrasi. net

eQuator – Pontianak-RK. Seluruh perusahaan yang mencari duit di Kalbar hendaknya memerhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) para karyawannya. Kalau tidak, siap-siap saja menerima sanksi tegas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kalbar.

“Tingkat kepatuhan ditegaskan kembali kepada sejumlah perusahaan. Lantaran K3 ini merupakan amanah Undang-Undang Tenaga Kerja,” kata M Ridwan, Kepala Disnakertrans Kalbar saat Bulan K3 di Disnakertrans Kalbar, Selasa (19/1).

Ridwan mengharapkan, perusahaan dapat mangatur dengan baik dan membudayakan K3. Misalnya dengan mengasuransikan pekerjanya. Ini merupakan suatu kewajiban.

“Akan ditindak tegas bagi perusahaan yang tidak menjamin pekerjanya, baik dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Sanksi bisa berupa pencabutan izin atau pelayanan tertentu tidak diberikan oleh pemerintah terhadap perusahaan tersebut,” tegas Ridwan

Dia menjelaskan, hal ini bukan semata-mata membicarakan keselamatan pekerja. Tetapi juga peralatan kerja. Perusahaan harus menjamin agar peralatan tersebut tidak mengancam keselamatan dan kesehatan karyawan.

Sementara itu. Wakil Gubernur Kalbar , Drs Christiandy Sanjaya SE MM mengatakan, penting bagaimana menciptakan kenyamanan dan kondusivitas kerja. Sehingga investor perusahaan tetap eksis dan tetap bisa banyak menyerap tenaga kerja. “Diharapkan kesejahtearan terjamin, keuntungan perusahaan juga bisa meningkat dan berkembang di Kalbar,” katanya.

Ia menambahkan, dengan mengutamakan K3, tentunya dapat memacu produktifvitas dan menciptakan lingkungan kerja yang mengikuti aturan dari perusahaan tersebut. (fie)