Spesialis Curanmor Diringkus Polisi

Incar Sepeda Motor Pelajar

CURANMOR. Kapolres AKBP Oki Waskito dan Kapolsek AKP Yoyo Kuswoyo melihat Bayu memperagakan caranya mencuri sepeda motor di halaman Mapolsek Nanga Pinoh, Senin (7/11). DEDI IRAWAN

eQuator.co.id – Nanga Pinoh-RK. Sepandai-pandainya Bayu, 28 mencuri sepeda motor, akhirnya dibekuk juga. Spesialis Curanmor itu diringkus polisi di Desa Paal, Nanga Pinoh, Jumat (4/11) pukul 19.00.

Warga Desa Tanjung Sari itu dilaporkan ke Mapolsek Nanga Pinoh pada akhir Oktober dan awal November lalu. Bayu mencuri sepeda motor milik seorang pelajar Angga Prtama, 16. Dia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario pada 30 Oktober di kontrakan Bambang depan Klinik Citra Husada.

“Hilangnya malam, ketahuan ketika akan berangkat sekolah, melihat sepeda motornya tidak ada,” kata Kapolres Melawi AKBP Oki Waskito didampingi Kapolsek Nanga Pinoh, AKP Yoyo Kuswoyo, Senin (7/11).

Pelapor kedua atas nama Zaini, 53, ayah pelajar Aliyah bernama Muhammad Ilham, warga Desa Tanjung Lay. Zaini melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Z milik anaknya pada 2 November sekitar pukul 14.00. Kendaraan itu hilang di lokasi lapangan futsal Jalan Putri Tanjung. Ilham memarkir sepeda motornya di halaman lapangan futsal. Setelah main futsal, kendaraannya sudah tidak ada. Jadi setelah mengetahui motornya hilang sekitar pukul 16.00, Ilham mengadu kepada orangtuanya. “Kemudian ayah korban langsung melapor ke Mapolsek Nanga Pinoh,” papar AKBP Oki.

Kapolsek Nanga Pinoh, AKP Yoyo mengatakan, jajarannya langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi serta melihat CCTV di lokasi pencurian. Hasil penyelidikan mengarah kepada Bayu yang juga pemilik bengkel sepeda motor di depan Mapolsek Nanga Pinoh.

“Kami mengintai keberadaan tersangka. Jumat malam kami dapat informasi tersangka berada di salah satu tempat pencucian sepeda motor di Jalan Juang Desa Paal,” katanya.

Jajaran Sat Reskrim langsung menuju lokasi, Bayu pun diringkus. Polisi menyita sepeda motor Yamaha Vixion KB 4788 JM milik temannya yang digunakannya sebagai sarana kejahatan. Uang Rp1 juta sisa uang penjualan hasil kejahatannya serta helm turut disita. “Tersangka mengaku, sepeda motor yang dicurinya sudah dijual,” jelas Yoyo.

Ketika diinterogasi, Bayu mengaku menjual sepeda motor Vario  kepada Ali, 22 seharga Rp3 juta. Penadah sepeda motor curian itu pun dibekuk anggota Polsek Nanga Pinoh di bengkel Jalan Ella. “Sebelumnya, motor tersebut dijual ke Suoriadi, 28, namun dikembalikan lagi kepada Bayu, karena takut. Kemudian Bayu menjualnya ke Ali,” jelasnya.

Sedangkan sepeda motor Mio sempat dijual Bayu ke wilayah Kalteng. Karena pembelinya takut, kendaraan tersebut diantar pembelinya ke Mapolsek Nanga Pinoh.

“Bayu dijerat pasal 363 KUHP, ancamannya tujuh tahun penjara. Sementara Ali dan Supriadi dijerat pasal 480, ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tegas Yoyo.

Diwawancarai wartawan di Mapolsek Nanga Pinoh, Bayu mengaku kepepet. “Saya lagi perlu uang untuk kebutuhan ekonomi keluarga. Saya baru kali ini mencuri,” kelitnya.

Sementara Zaini warga Desa Tanjung Lay mengapresiasi kepolisian dalam mengungkap pelaku yang mencuri sepeda motor anaknya. Kasus tersebut tidak sampai satu bulan sudah terungkap, tersangkanya ditangkap.

“Saya awalnya sudah pasrah. Hanya bias melapor ke Polsek Nanga Pinoh. Alhamdulillah, akhirnya berhasil diungkap,” kata Zaini. (ira)