Sosialisasi PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Perampingan Birokrasi, Tekan Belanja Publik

Berbincang. Gubernur Kalbar Cornelis berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah, Jumat (5/8) di Hotel Mercure Convention Centre Ancol Jakarta. HUMAS PEMPROV FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Jakarta-RK. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuka Sosialisasi Pemerintah Nasional terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Jumat (5/8) di Hotel Mercure Convention Centre Ancol Jakarta.

Mendagri menilai kebijakan debirokratisasi itu keharusan, agar terbentuk organisasi perangkat daerah tepat fungsi dan sesuai ukuran.
Tjahjo juga mengatakan, dengan adanya perampingan struktur organisasi dan birokrasi, diharapkan pembelanjaan pegawai dapat ditekan dan belanja publik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) meningkat. Karena penataan kembali organisasi perangkat daerah akan mengurangi jumlah jabatan struktural, tanpa mengurangi jumlah pegawai.

“Sehingga ke depan pemerintah daerah perlu segera menerbitkan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah, selambat-lambatnya akhir Agustus 2016,” ujarnya melalui rilis Humas Pemprov Kalbar yang diterima harian Rakyat Kalbar.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Drs Cornelis MH yang hadir menyambut baik Sosialisasi Pemerintah Nasional terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diundangkan pada 19 Juni 2016 dalam lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 114.
“Peraturan yang baru lahir ini akan membawa perubahan yang  signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) yang berdasarkan beban kerja sesuai denga kondisi nyata dimasing-masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional,” ungkap Cornelis usai mengikuti sosialisasi.
Menurut Cornelis, prinsip ini juga akan membawa perubahan yang profesional, efektif dan efesien. Karena dilakukan berdasarkan pada asas efesiensi, efektivitas dengan pembagian habis tugas, rentang kendali, dan tata kerja yang jelas fleksibilitas, maka urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintah serta potensi daerah.
“Penetapan PP tersebut untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efesien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah. Kemudian adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dan kemunikasi antara pusat dan daerah,” terang Cornelis.

Selain Mendagri, pemaparan juga  disampaikan beberapa narasumber lainnya pada sosialisasi itu. Diantaranya, Dirjen Otonomi Daerah dan Tim Teknis, Dirjen Pembangunan Daerah, Dirjen Keuangan Daerah dan Kepala BKN.

 

Laporan: Isfiansyah

Editor: Arman Hairiadi

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!