Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

Warga Singkawang Diringkus Polisi di Pontianak Timur

ilustrasi.net

eQuator.co.idPontianak-RK. Warga Jalan Bambang Ismoyo, Singkawang Tengah, Edi Septian, 25 diringkus jajaran Reserse Polsekta Pontianak Timur di depan Gang Damai, Jalan Tanjung Raya I, Minggu (19/3).

Edi diringkus, setelah polisi mendapatkan informasi adanya warga Kota Singkawang membawa empat paket sabu. Informasi ini langsung ditindaklanjuti Kapolsekta Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz. Dia langsung memerintahkan jajarannya menunggu Edi melintas di Jalan Tanjung Raya I.

Kendaraan Edi dihentikan polisi dan digeledah. Ditemukan satu bungkus rokok berisikan empat paket kecil sabu. Tak ada perlawanan yang dilakukan Edi. “Tersangka dan barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Abdul Hafidz, Minggu (19/3).

Sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok itu ditemukan di saku celana kanan tersangka. Polisi akan melakukan uji laboratorium ke BBPOM. “Saksi penangkapan sudah dimintai keterangan,” paparnya.

Polisi juga menyita sepeda motor yang dikendarai Edi. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (zrn)