Sanksi Tidak Dijatuhkan Terhadap Personal yang Merokok

Pelanggar Perda KTR Diberikan Teguran, Berikutnya Terapkan Tipiring

SIDAK KTR. Tim Penegakan Hukum Perda KTR melakukan inspeksi mendadak di rumah makan Umy, Kamis (16/11) di Jalan Pak Kasih. Maulidi Murni-RK

Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Upaya menegakkan aturan ini terus dilakukan. Salah satunya dengan cara melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Maulidi Murni, Pontianak

eQuator.co.id – Dalam Perda Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, ada tujuh kawasan yang dilarang merokok. Yaitu tempat umum, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat permainan anak, transportasi, fasilitas kesehatan dan tempat kerja. Kamis (16/11) pagi, Tim Penegakan Hukum Perda KTR melakukan Sidak di tujuh titik rawan yang tersebar di enam kecamatan.
Razia pemantauan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tentang KTR dibagi beberapa Tim. Tujuannya agar Sidak berjalan efektif. Masing-masing tim menyisir sejumlah kawasan seantero Kota Pontianak.

Rakyat Kalbar berkesempatan mengikuti Tim Kecamatan Pontianak Kota. Tim ini menyasar tiga lokasi. Pertama yang didatangi SMA Rahadi Oesman. Di tempat ini, Tim menemukan puntung rokok dan dua asbak rokok di ruang Tata Usaha. Tim juga mendapatkan, di lingkungan sekolah belum ada plang bertuliskan dilarang merokok.

Wakil Kepala Kurikulum SMA Rahadi Oesman, Rosmiana, mengaku ikut prihatin atas temuan tersebut. Padahal tiap upacara sering diingatkan dan dalam tata tertib pun merokok di sekolah dilarang. “Kalau masih ditemukan ya sangat prihatin, mungkin ini proses yang harus dilalui,” sebutnya.

Temuan tersebut kata dia, akan dijadikan bahan motivasi bagi pengurus sekolah. Tindak lanjut akan segera dilakukan, sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Apalagi sepengetahuan dirinya, kepala SMA Rahadi Oesman tidak suka dengan orang yang merokok, dikarenakan memiliki riwayat asma. Kemungkin karena tidak terdeteksi, akhirnya masih ditemukan yang merokok di lingkungan sekolah. “Kita belum tahu siapa, hanya menemukan, kalau tahu pasti akan diberi teguran dan peringatan, mungkin karena di TU tidak terdeteksi atau apa, nanti akan saya sampaikan dengan surat teguran ini agar lebih koorperatif,” tutur Rosmiana.

Selepas dari SMA Rahadi Oesman, Tim menyasar Hotel Kini. Di restoran hotel ini sudah terpasang plang dilarang merokok. Namun di bawah logo tertulis 06.00-10.00 WIB. Seharusnya larangan itu berlaku hingga 24 jam.
Sasaran ketiga, di rumah makan Umy di Jalan Pak Kasih. Sempat kaget melihat ramainya petugas, namun pemilik rumah makan menyambut baik kedatangan Tim. Petugas pun menjelaskan maksud kedatangannya. Dalam pemeriksaannya, petugas menemukan poster salah merek rokok yang ditempel di dinding rumah makan tersebut. Poster iklan rokok itu pun langsung dicopot.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Dinas Kesehatan Pontianak, dr. H. Saptiko, M. Med. PH menyebutkan, dari Sidak yang dilakukan ditemukan adanya pelanggaran. “Ada yang sudah melaksanakan, tapi belum mengetahui. Kalau sponsor itu juga dilarang, tapi langsung dia perbaiki,” ucapnya usai Sidak.
Tim juga menemukan adanya perbedaan persepsi. Yakni dengan mencantumkan waktu diperbolehkan merokok. Semestinya tidak boleh, karena larangan itu berlaku 24 jam. “Alasannya tidak tahu, mereka sudah berusaha membikin ruang merokok sendiri,” kata Saptiko.

Pelanggar Perda KTR pada Sidak ini akhirnya diberikan surat teguran pertama. Apabila masih membandel, pemilik usaha atau lembaga bisa saja dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). Sanksi memang tidak dijatuhkan pada personal yang merokok.
“Tolak ukur pemberian teguran dengan melihat apakah di lapangan ditemukan perokok, asbak, puntung rokok, bau asap hingga ada promosi atau penjualan rokok di kawasan itu,” tuturnya.

Sosialisasi dan monitoring Perda KTR ini sebenarnya sudah dilakukan pihak Puskesmas selama kurang lebih tujuh tahun. Namun memang masih ada yang tidak mengindahkan Perda. 87 persen sudah patuhi Perda dan 13 persen masih belum. “Yang 13 persen inilah yang kita tindak,” jelasnya.
Hingga akhir 2017, Tim Penegakan Hukum Perda KTR memang hanya memberikan teguran. “Namun di tahun berikutnya, sanksi tegas akan langsung diterapkan,” tegas Saptiko. (*)

 

Editor: Arman Hairiadi