Pilkada Melawi Juga Bersengketa ke MK

Julita.

eQuator – Nanga Pinoh-RK. Menyusul Kapuas Hulu dan Ketapang, KPUD Kabupaten Melawi juga membatalkan pleno penetapan pemenang Pilkada Melawi. Pasalnya, ada gugatan dari pasangan calon (Paslon) Firman Muntaco-John Murkanto Ajan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar pukul 16.14 WIB, Senin (21/12).

“Sebetulnya kemarin terakhir hingga pukul 16.00 WIB, saya menanyakan kepada Komisioner KPU Ariani yang sedang Rakor di Jakarta, bolak-balik ke MK menanyakan soal gugatan,” ucap Ketua KPUD Kabupaten Melawi, Julita, di ruang kerjanya, Selasa (22/12).

Lanjut dia, menurut Ariani, tidak ada gugatan untuk Pilkada Melawi. Mendengar hal itu, Julita langsung menelpon LO (Liason Officer) Paslon nomor 1, Panji-Dadi Sunarya Usfa Yursa, untuk mengambil undangan pleno penetapan pemenang. “Eh, tau-taunya sekitar jam 5 sore pas saya mau pulang, ada telepon dari Pak Kaswono, Korwil Kalbar, bahwa ada gugatan dari Paslon nomor dua (Firman-Murkanto) masuk,” cerita Julita.

Ia langsung melakukan klarifikasi terkait undangan yang sudah disebarkan kepada para undangan dan Tim Sukses Paslon bahwa pleno penetapan pemenang dibatalkan. “Jadi memang kita pastikan bahwa ada gugatan dari Pak Firman dan Pak Jhon yang mendaftarkan gugatannya pada pukul 16.00 WIB,” paparnya.

Di laman www.mahkamahkonstitusi.go.id, gugatan tersebut bernomor 117/PAN.MK/2015 yang diajukan oleh H. Firman Muntaco, SH. MH dan Drs. John Murkanto Ajan, M.Si. Pokok permohonannya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati MELAWI Tahun 2015.

Dari laman pilkada2015.kpu.go.id/melawikab/form_db1, Paslon nomor urut satu, Panji-Dadi memperoleh 74.460 suara (55,80 persen). Sedangkan, Paslon nomor urut dua, Firman-Murkanto meraup 58.982 suara (44,20 persen).

Julita mengakui, pihaknya belum mengetahui gugatan apa yang disampaikan Firman-Murkanto ke MK. “Jadwal penetapan Paslon pemenang kami ralat hingga ada putusan MK. Kalau tidak salah, sekitar Februari hingga Maret 2016,” ungkap dia.

Sebelumnya, KPU telah melakukan persiapan pleno penetapan pemenang. Mulai dari penyewaan tempat hingga penyebaran undangan. “Kita juga tidak menyangka ternyata gugatan masuk pada 21 Desember,” tutup Julita.

Laporan: Sukartaji

Editor: Mohamad iQbaL