Pembunuh Agus Diancam 12 Tahun Penjara

PEMBUNUH AGUS. Tiga pembunuh di Gang Amal, Tanjung Raya I, Pontianak Timur memperagakan bagaimana mereka menggunakan senjata tajam menghabisi Agus, di Mapolresta Pontianak, Senin (27/6). OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kholik, Rabas dan Lipo, pelaku penyerangan dan pembunuhan Agus, 35, di Gang Amal, Jalan Tanjung Raya I, Pontianak Timur diancam 12 tahun penjara.

“Mereka melanggar pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP,” tegas Kapolresta Pontianak AKBP Iwan Imam Susilo, Senin (27/6).

Ketiga pelaku diringkus Tim Jatanras Polresta Pontianak, Minggu (26/5) dinihari. Kini ketiganya dijebloskan ke tahanan.

Menurut AKBP Iwan, setelah melakukan penangkapan, jajarannya memeriksa intensif terhadap ketiga pelaku. Terungkaplah motif penyerangan dan pembacokan terhadap Agus. “Jadi ketiga pelaku ini melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam (Sajam), motifnya balas dendam,” ungkap Kapolresta.

Lanjut Kapolresta Pontianak, balas dendam yang membuat pelaku merasa sakit hati ini, lantaran merasa dituduh melakukan pencurian oleh keluarga korban.

“Jadi Kholik merasa dituduh keluarga korban. Akhirnya melakukan pengancaman terhadap istri korban (Agus). Pengancaman ini pun dilaporkan ke Polsekta Pontianak Timur. Kemudian hal ini menimbulkan dendam,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dari keluarga Agus, diduga kuat korban mencari Kholik. Kemudian Kholik mencari mertua korban. “Jadi ini ada rangkaian balas dendam. Sehingga terjadilah  pengeroyokan dan menewaskan korban,” terangnya.

“Untuk barang bukti yang ada di TKP (tempat kejadian perkara), ada empat senjata tajam yang kita sita. Tiga senjata tajam milik pelaku dan satunya milik korban,” sambung AKBP Iwan.

Jika dilihat dari barang bukti, dipaparkan Kapolresta, senjata yang diduga milik korban itu dalam keadaan patah. Terjadi perlawanan yang dilakukan oleh korban terhadap penyerangan tersebut. “Ada perlawanan yang dilakukan korban saat diserang, di mana senjata korban patah lantaran saat menangkis serangan pelaku,” ucapnya.

Setelah kejadian pengeroyokan itu, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Dua pelaku atas nama Kholik dan Rabas ditangkap di Kecamatan Pontianak Utara. Pelaku lainnya, Lipo menyerahkan diri.

“Saat ini kita masih dalam tahap penyidikan dan pemberkesan. Jika sudah lengkap pemberkasan, maka kita akan limpahkan ke kejaksaan,” jelas AKBP Iwan. (zrn)