Pembangunan yang Menyisakan Kesulitan

Gardu Lintang Pukang di Jalan Paralel Serdam

SEMRAWUTNYA JALAN PARALEL SERDAM. Gardu di dekat Masjid Ikhwanul Mukminin. Foto diambil Selasa (28/2). Iman Santosa-Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pemerintah Ibukota Provinsi Kalbar tak pernah lelah membangun. Jalan-jalan baru terus direncanakan. Ruas-ruas jalan diperbaiki, juga dilebarkan. Sayang, kadangkala pembangunan itu menyisakan kesulitan bagi publik yang disebabkan birokrasi bertele-tele.

Contohnya di kawasan Sungai Raya Dalam (Serdam), Pontianak. Pengerjaan jalan paralel di sana sebenarnya luar biasa. Pembangunan kini telah sampai di komplek Mitra Indah Utama 5. Itu artinya, pengerjaan jalan paralel tersebut sudah hampir mencapai separuh dari ruas Sungai Raya Dalam.

Walau belum sepenuhnya beres, jalan tersebut telah menjadi alternatif akses yang cukup ramai digunakan publik Pontianak dan sekitarnya. Hanya saja, beberapa gardu dan tiang listrik tampak masih lintang pukang di tengah jalan paralel tersebut.

Jumlah gardu listrik berukuran sekitar semeter yang mejeng tidak pada tempat semestinya tersebut tidak hanya satu. Dari pantauan Rakyat Kalbar, setidaknya ada lima gardu yang memakan sepertiga lebar badan jalan paralel Sungai Raya Dalam di lima titik. Belum lagi, sebuah gardu telpon serta tiang listrik yang tepat berada di tengah-tengah jalan.

Akibatnya, mau tidak mau kendaraan yang melintas harus menghindari gardu maupun tiang listrik itu. Sedangkan, lebar jalan hanya sekitar lima meter. Alhasil, kendaraan roda empat yang berpapasan di lokasi tersebut saling menunggu giliran. Terlebih, gardu-gardu tersebut berada di mulut gang dan jembatan sehingga arus lalu lintas yang padat kerap semrawut wut wut wut.

Agus Susanto, salah seorang pengendara yang sering melintasi jalan tersebut, mengaku khawatir dengan keberadaan gardu listrik di tengah-tengah jalan. “Karena ini listrik ya, bisa mencelakakan orang,” ungkapnya diwawancarai Rakyat Kalbar pada Senin (27/2) pagi.

Warga komplek Srikandi Kubu Raya itu menilai keberadaan gardu ini bisa menyebabkan kecelakaan. “Kalau ada yang ngebut dan lupa di sana ada tiang, bisa nabrak. Bahaya,” ungkap Agus.

Selain itu, menurut dia, tiang gardu terasa super mengganggu pengguna jalan. “Jadi kalau mau lewat musti giliran dengan yang lain, malam kadang gelap tidak kelihatan orang dari sebelah sana. Macam-macam,” tambahnya.

Pengerjaan jalan paralel yang terus berjalan juga akan menemukan masalah serupa. Beberapa buah gardu berdiri di jalur yang rencananya akan dijadikan lajur jalan paralel Sungai Raya Dalam. Cepat atau lambat, pemindahan tiang listrik tersebut wajib dilakukan.

Menanggapi ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak, Ismail menyebut bahwa pemindahan tersebut masih dalam proses. “Saat ini sedang dibicarakan dengan pihak PLN dengan difasilitasi Ombudsman,” jelasnya kepada Rakyat Kalbar, Senin (27/2) sore.

Ia tidak menyebutkan kepastian kapan pemindahan akan dilakukan. Sebab, menurut dia, memang pemindahan tiang maupun gardu listrik yang berada di tengah jalan ini masih jadi polemik antara Pemerintah Kota Pontianak dengan PLN.

“Yang pasti intinya pemindahan ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ombudsman RI perwakilan Kalbar membenarkan telah memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kota Pontianak dengan PLN serta lembaga-lembaga terkait lainnya. Hal ini dijelaskan Agus Priyadi, Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalbar saat dikonfirmasi Rabu (1/3).

“Sudah ada hasilnya dalam bentuk notula rapat, serta langkah tindaklanjutnya,” jelas Agus.

Ia menilai seharusnya sudah tidak ada masalah lagi untuk realisasi pemindahan gardu dan tiang listrik tersebut. “Mudah-mudahan seperti itu. Karena secara teknis akan dianggarkan di masing-masing kabupaten dan kota,” tambahnya.

Rapat yang difasilitasi pihaknya itu membuahkan sejumlah kesepakatan. “Pemindahan tiang listrik ini dapat dilakukan dengan mekanisme hibah,” jelasnya. “Proses lelang dan pembangunannya dilakukan oleh Pemkab, Pemkot, atau Pemprov, kemudian dihibahkan kepada PLN,” jelas Agus.

Meski relokasi gardu dan tiang listrik ini dilakukan oleh pemerintah, PLN tetap dilibatkan. “Pelaksanaan pembangunan atas asistensi dari PLN dan sesuai dengan spesifikasi dari PLN,” ungkapnya.

Lantas, kapan pemindahan itu akan dilakukan? Menurut dia, semua proses butuh waktu.

“Ini bukan seperti pindah jemuran, nanti dibangun dulu tiang-tiang yang baru kemudian dilengkapi dengan jaringan listrik,” beber Agus. Setelah tidak ada kendala lagi, barulah tiang lama dibongkar.

Ombudsman sendiri masih jadi fasilitator proses ini. “Belum tuntas, nanti masih akan ada pertemuan lagi dengan DPRD, Walikota, BPKP, dan yang lainnya,” tambah Agus.

Sementara itu, General Manager PLN Kalbar, Bima Putra Jaya enggan bicara banyak soal ini. “Itu bukan wewenang PLN, karena tidak ada dananya. Itu tergantung yang punya proyek. Sampai situ saja ya,” singkat dia.

 

Laporan: Iman Santosa, Rizka Nanda

Editor: Mohamad iQbaL