Pelaku Pungli Wajib Dipublikasikan

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Jakarta–RK. Masyarakat diimbau proaktif untuk melaporkan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan umum. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjanjikan penanganan laporan secepatnya. Dalam tempo tiga hari, setiap laporan pengaduan pungli langsung diproses.

Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Diah Natalisa menjelaskan saluran utama bagi masyarakat untuk melaporkan pungli adalah website lapor.go.id, SMS ke 1708, atau akun twitter ke @LAPOR1708. ’’Layanan LAPOR sekarang sudah diserahkan dari KSP (Kantor Staf Presiden, red) ke Kementerian PAN-RB,’’ jelasnya di kantor Kementerian PAN-RB, kemarin.

Diah menuturkan sudah ditetapkan SOP penanganan laporan pungli yang masuk di layanan LAPOR. ’’Tiga hari masuk, laporan masyarakat langsung kita evaluasi,’’ tuturnya.

Setelah itu laporan tadi akan diteruskan ke unit layanan terkait. Unit layanan terkait diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan dan menanggapi pengaduan masyarakat itu.

Jika sampai 60 hari tidak ada penyelesaian maka tim Ombudsman akan turun melakukan pengecekan langsung ke instansi. Dia menegaskan Kementerian PAN-RB maupun Ombudsman bisa memberikan rekomendasi sanksi kepada oknum pegawai bahkan sampai pimpinan yang terkait masalah tadi.

Diah menjelaskan pelimpahan layanan LAPOR dari KSP ke Kementerian PAN-RB sampai Desember nanti masih tahap transisi. Untuk itu dia belum bisa menyebutkan instansi mana saja yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Meskipun muncul kabar bahwa banyak laporan yang mengeluhkan layanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga pemasyarakatan, Diah belum bisa mengkonfirmasinya.

Dia hanya membeberkan statistik laporan masyarakat yang masuk di layanan LAPOR. Dalam kurun 2014 sampai tahun ini, laporan pengaduan yang masuk dari masyarakat mencapai 188.840 laporan. Dari jumlah itu sudah ada 155.607 laporan yang tertangani. Kemudian ada 12.163 laporan yang masih proses penanganan dan sisanya belum tertangani.

Diah juga menjelaskan masyarakat melakukan pelaporan cukup di layanan LAPOR itu saja. Sebab saat ini layanan LAPOR sudah terintegrasi dengan 100 unit kementerian dan lembaga setingkat kementerian. Selain itu juga terhubung dengan 48 pemerintah daerah, 84 unit BUMN, 131 perwakilan Indonesia di luar negeri, dan tujuh perusahaan swasta serta tujuh LSM dalam negeri.

Menteri PAN-RB Asman Abnur menuturkan pencegahan pungli di layanan masyarakat harus digalakkan. Dia bahkan mengeluarkan surat edaran (SE) khusus terkait pencegahan dan penanganan praktek pungli. Diantara ketentuannya adalah kepala atau pimpinan instansi wajib mempublikasi nama-nama oknum yang terlibat praktek pungli.

’’Supaya membuat jera. Sekaligus mencegah PNS lain untuk ikut menjalankan praktik pungli,’’ katanya.

Di dalam SE bernomor 5/2016 itu ada sejumlah tindakan yang harus dilaksanakan pimpinan instansi pemerintah untuk mencegah dan menangani praktik pungli. Diantaranya adalah mengidentifikasi area pelayanan mana saja yang rawan dijadikan praktik pungli sekaligus upaya konkrit penanganannya.

Selain itu Asman juga menginstruksikan supaya seluruh instansi terus mengembangkan layanan berbasis IT. Sehingga bisa menekan potensi tatap muka antara aparatur negara dengan pemohon layanan. Menurutnya memangkas pertemuan tatap muka langsung ini bisa mencegah pungli.

Sementara itu, Mabes Polri membuka data, bahwa dari hasil Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya di lingkungan polri terhitung sejak 17 Juli 2016 hingga Senin (17/10) kemarin, terdapat 235 kasus pelanggaran. Dari angka tersebut, yang paling banyak ditemukan pelanggaran terdapat di fungsi lantas, yakni sebanyak 160 kasus.

Fungsi lainnya yakni di fungsi Baharkam (39 kasus), fungsi Reskrim (26 kasus), dan yang paling sedikit adalah di fungsi Intel (10 kasus). Sedangkan berdasarkan ranking terbanyak sesuai Polda, yang paling banyak ditemukan pelanggaran pungli yakni di Polda Metro Jaya yakni 22 kasus.

Kemudian diikuti oleh Polda Jawa Barat (19 kasus), Polda Sumatera Utara (16 kasus), Polda Jawa Tengah (14 kasus), dan Polda Lampung (13 kasus). Sisanya, tersebar di seluruh Polda di tanah air.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan bahwa rekapitulasi jumlah kasus dari hasil OPP tersebut jauh lebih tinggi daripada laporan perkembangan yang dia terima pada Minggu (16/10), yang hanya 81 kasus yang melibatkan pelanggar sebanyak 101 personil polri.

Kepada Jawa Pos, Martinus mengatakan belum menerima data resmi yang terbaru terkait jumlah anggota polri yang terjaring oleh OPP. Namun, dia mengatakan bahwa jumlahnya dapat membengkak lantaran di dalam satu kasus dapat melibatkan lebih dari satu personil.

“Saya belum punya detailnya. Tapi satu kasus itu bisa ada dua atau bahkan lebih tersangka. Jadi jumlah pelakunya bisa lebih besar dari jumlah kasusnya,” ujarnya.

Martinus juga menegaskan bahwa pihaknya memastikan akan menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada anggotanya yang terlibat kasus pungli. “Pasti kena (sanksi, Red). Tapi tergantung tingkat kesalahannya. Bisa sanksi administratif, pemecatan, hingga pidana,” tegasnya.

Pengamat kepolisian Neta S. Pane mengatakan bahwa OTT atau OPP tampaknya akan dijadikan alat untuk bersih-bersih dan mempercepat revolusi mental di institusi pemerintahan dan Polri menjadi ujung tombaknya. Salah satu gebrakannya adalah OPP di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mendapat apresiasi banyak orang.

Menurutnya setelah kejadian itu publik sangat berharap Polri segera berbenah dan melakukan perbaikan. OPP di Samsat di DKI Jakatra dan daerah lainnya adalah contohnya.

“Dengan adanya OPP di Samsat dan sejumlah polisi ditangkap menunjukkan Polri makin serius berbenah. Namun diharapkan polri serius menangani kasus anggota polisi yang kena OPP sehingga kepercayaan publik tetap terjaga,” kata Neta kepada Jawa Pos, kemarin.

Selama ini, lanjutnya, proses hukum terhadap oknum polisi yang terjaring OPP atau OTT sangat tidak transparan. Masyarakat tidak tahu persis hukuman apa yang diberikan terhadap oknum polisi yang terjaring OPP.

Neta yang juga Ketua Presidium Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut menjelaskan alasan pentingnya Polri untuk segera dibenahi. Dia menjelaskan, sedikitnya terdapat dua alasan.

Pertama, citra Polri selama ini sudah sangat terpuruk dengan aksi pungli yang dilakukan oknum polisi di berbagai lini. Kedua, Polri adalah aparatur penegak hukum , bahkan disebut sebagai penjaga moral masrakat.

“Kedua hal inilah yang harus ditata dan dibenahi. Citra Polri dibenahi agar citranya sebagai tukang pungli terhapus. Kemudian fungsinya sebagai aparatur penegak hukum dan penjaga moral masyarakat diperkuat,” ujar dia

“Hanya dengan cara itu revolusi mental bisa berjalan maksimal. Sepertinya arah pemberantasan pungli yang dilakukan Polri akhir-akhir ini menuju arah sana,” imbuhnya.

Di bagian lain, Menko Polhukam Jenderal TNI (Pur) Wiranto menyatakan telah mengantongi sejumlah nama yang bakal bergabung ke dalam tim Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli. Namun, dia memilih untuk merahasiakan nama-nama tersebut.

Wiranto menjelaskan bahwa rencananya nama-nama itu hari ini akan dia ajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah rapat terbatas (ratas). “Presiden masih di Papua, besok (hari ini, Red) balik,” ujarnya Wiranto singkat saat ditemui di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin. (Jawa Pos/JPG)