Pakar Hukum Pidana: Pra Peradilan Cukup Sekali

Foto: La Nyalla Mattalitti. FOTO: dok/jpnn.com

eQuator.co.id – Jakarta-RK. Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita ikut angkat bicara soal kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim yang menjerat La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Dia mengatakan putusan praperadilan bersifat final, atau sekali diputus harusnya selesai.

“Sekali saja cukup, untuk apa banyak, aneh,” kata Romli kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Romli mengatakan hal ini ketika ditanyakan pendapatnya tentang kasus La Nyala Mattalitti yang terus bergulir.

Dalam kasus ini, La Nyalla tiga kali mengajukan praperadilan dan memenanginya, sementara pihak kejaksaan terus mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini.

Romli mengatakan, ketika keputusan praperadilan terhadap penetapan tersangka seseorang sudah keluar, yang harus dilakukan kejaksaan adalah menghentikan penyidikan atau SP3.

Romli juga mencontohkan, jika kasus yang dipermasalahkan adalah korupsi, harus ada bukti berupa kerugian negara melalui audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. “Di praperadilan itu kan bukti hanya ditunjukkan, ada atau enggak. (jpnn)